Beranda Daerah Pemkab Bogor Lakukan Pendataan Bangunan Pesantren, Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Prabowo

Pemkab Bogor Lakukan Pendataan Bangunan Pesantren, Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Prabowo

Publikbicara.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) mulai melakukan pendataan bangunan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Bogor.

Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto usai tragedi runtuhnya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Jawa Timur.

Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yusuf, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus tindak lanjut instruksi Presiden terkait pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren.

“Kami melakukan pendataan dan pengawasan langsung ke lapangan sesuai arahan pimpinan. Langkah awal kami berkoordinasi dengan camat dan lurah karena lokasi pesantren tersebar di berbagai wilayah,” ujarnya.

Wilayah kerja UPT I mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur.

Setiap kecamatan ditugaskan petugas pengawas untuk melakukan verifikasi dan pendataan bangunan pesantren bersama pemerintah setempat.

Yusuf menambahkan, pendataan dilakukan melalui monografi wilayah di tingkat kecamatan dan desa, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan lapangan.

Fokus utama pengawasan adalah memastikan setiap bangunan pesantren memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar aman dan bernilai aset legal.

“Dengan perizinan yang lengkap, selain menjamin keselamatan, nilai aset pesantren juga akan meningkat,” pungkasnya.***

READ  Pemkab Bogor Siapkan Penataan Besar Kawasan Puncak Secara Bertahap

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKomisi I DPRD Provinsi Banten Lakukan Kunker ke Kabupaten Bogor Terkait Optimalisasi Sosialisasi
Artikulli tjetërBingung Pilih Magang? MagangHub Kemnaker Buka Kesempatan Daftar Hingga 3 Posisi!