Beranda Daerah Imbas Penutupan Sementara Perusahaan Tambang, Warga 4 Kecamatan Lakukan Unras

Imbas Penutupan Sementara Perusahaan Tambang, Warga 4 Kecamatan Lakukan Unras

Publikbicara.com – Buntut penutupan operasional tambang sementara oleh Gubernur Jawa Barat membuat ratusan masyarakat turun ke jalan.

Aksi yang dilakukan oleh para buruh, supir, kuli tambang, Ibu-Ibu dan mahasiswa itu berlangsung di Jalan Raya Lebakwangi, perempatan pasar, Cigudeg, Kabupaten Bogor.

“Ini bentuk jeritan rakyat yang selama ini bergantungan terhadap perusahaan tambang,” kata Aa Permana pemuda Rengasjajar di lokasi aksi, Senin (29/9/2025).

Secara tegas, bahwa aksi itu murni gerakan masyarakat yang menolak keputusan Gubernur sepihak yang mana melakukan penutupan tambang berizin di tiga Kecamatan yaitu Parungpanjang, Rumpin, Tenjo dan Cigudeg.

Menurutnya, hal ini menjadi kekhawatiran akan terjadi kemiskinan ekstrim di wilayahnya.

“Tentu itu akan berdampak naiknya angka kriminalitas di wilayah kami kedepannya,” katanya.

Ade mengatakan, ada 19 perusahaan tambang di wilayah Kecamatan Cigudeg dan 9 perusahaan di Desa Rengasjajar ketika terhenti pada tanggal 26, sangat berimbas.

“Kemarin karyawan beberapa perusahaan langsung dirumahkan tepatnya banyak perusahaan langsung menghentikan aktivitas operasionalnya tanggal tanggal 27 dampaknya sangat luar biasa beberapa yang bergantungan kepada perusahaan tambang,” jelas Ade.

“Mereka terancam anak-anaknya putus sekolah karena masyarakat disini ambil uang hari ini untuk dipakai hari ini,” ungkapnya.

Ade menambahkan, mereka tidak punya simpanan yang banyak mereka hidup hanya untuk saat ini saja mereka bergantung ke perusahaan bukan untuk memperkaya diri tapi untuk penghidupan sehingga ketika ini ditutup sangat berdampak luar biasa.

Adapun point tuntutan sebagai berikut: 

– Menuntut mencabut surat tentang penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan di Cigudeg dan Rumpin.

– Percepat Pembangunan Jalan Khusus Tambang.

– Optimalisasi Rest Area yang ada di Caringin yang sudah dibangun oleh Pemkab Bogor.

– Tutup kantong-kantong parkir liar di wilayah Kecamatan Parungpanjang Kampung Cikabon, Cilangkap, Lumpang karena menjadi salah satu penyebab kemacetan.

– Gubernur harus bertanggung jawab atas upah buruh selama tambang ditutup.

– Gubernur Jawa Barat harus bertanggung jawab terhadap kehidupan masyarakat. (Red).

READ  Otonomi Daerah dan Nasib Warisan Sejarah Jasinga yang Terabaikan

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakRibuan Warga Padati HUT ke-61 Partai Golkar Bogor, Bazar Murah hingga Santunan Yatim
Artikulli tjetërPERPANI Kabupaten Bogor Raih Juara Umum POPDA Jawa Barat 2025, Dr. Usep Nukliri: Kami Apresiasi