Publikbicara.com– Pendampingan hukum dalam kasus dugaan layanan striptease di Mansion KTV & Bar, Semarang, berbuntut panjang.
Tim kuasa hukum Dwi Aprianto menggugat Polda Jateng setelah diduga dihalangi oleh Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Agus Sembiring saat mendampingi klien.
Agus menilai Kartu Tanda Advokat milik Dwi sudah kedaluwarsa, namun tim hukum menegaskan keabsahan advokat ditentukan oleh organisasi advokat dan sumpah di Pengadilan Tinggi, bukan dari kartu semata. Gugatan kini bergulir di PN Semarang dan telah memasuki tahap pemeriksaan ahli.
“Surat kuasa sudah cukup, advokat tidak bisa dihalangi hanya karena kartu dianggap tidak berlaku,” tegas pengacara Mirzam Adli, Jumat (26/9).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa Agus sudah tidak lagi bertugas di Ditreskrimum dan kini dipindahkan ke Yanma Polda Jateng.***
Sumber: Merdeka.com
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













