Publikbicara.com — Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mendikbudristek periode 2019–2024.
Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa, masing-masing pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Ia juga dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.
Selain Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













