Beranda Daerah Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Publikbicara.com — Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

READ  Bupati Bogor Pimpin Rapat TAPD, Pastikan Anggaran Tepat Sasaran untuk Masyarakat

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mendikbudristek periode 2019–2024.

Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa, masing-masing pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Ia juga dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.

Selain Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBupati Bogor Pimpin Rapat TAPD, Pastikan Anggaran Tepat Sasaran untuk Masyarakat
Artikulli tjetërKomandan Batalyon Brimob Kompol Kosmas Dipecat Tak Hormat karena Kasus Ojol Terlindas