Publikbicara.com – Polda Metro Jaya menahan 38 pelaku kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR RI selama aksi demonstrasi 28–30 Agustus 2025.
Para tersangka terbukti melempar molotov, batu, hingga membakarmotor dan halte TransJakarta.
“Sejauh ini sudah 38 tersangka kami tahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9).
Ade Ary menegaskan, para pelaku bukan bagian dari mahasiswa maupun buruh yang berunjuk rasa damai, melainkan kelompok yang sengaja datang untuk membuat kerusuhan.
Aksi mereka antara lain menyerang polisi dengan bambu, merusak mobil pejabat kementerian, membakar motor di gerbang Pancasila DPR, hingga melempari Polsek Cipayung dan halte TransJakarta dengan molotov.
Para tersangka dijerat Pasal 160, 170, 406, 212, 214, 216, dan 218 KUHP terkait tindak kekerasan dan perlawanan terhadap petugas. Penyidikan masih terus dikembangkan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













