Beranda News Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA

Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim ke MA

Publikbicara.com– Usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan lepas dari vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, langsung melaporkan majelis hakim yang pernah memvonisnya ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025).

Langkah tersebut diambil melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, yang menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.

“Seluruh majelis hakim kami laporkan karena tidak ada dissenting opinion. Ini menyangkut keadilan,” ujar Zaid di Gedung MA, Jakarta.

READ  Semarakkan HUT ke-80 RI, Pemkab Bogor Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Seluruh Penjuru Wilayah

Meski telah bebas, Tom disebut tetap ingin mendorong koreksi atas penegakan hukum, demi keadilan yang menyeluruh bagi seluruh warga negara.

Laporan ini pun memicu sorotan publik, memunculkan spekulasi apakah ini murni perjuangan hukum atau bagian dari manuver politik pasca-kebebasan.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSemarakkan HUT ke-80 RI, Pemkab Bogor Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Seluruh Penjuru Wilayah
Artikulli tjetërWarga Serbu Gerakan Pangan Murah di Cigudeg, Meriahkan HUT RI ke-80