Beranda News MK Tolak Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wamen, Pemohon Meninggal Dunia

MK Tolak Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wamen, Pemohon Meninggal Dunia

Publikbicara.com– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan tidak menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya terkait larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri (Wamen).

Alasan penolakan bukan karena substansi, melainkan karena pemohon telah meninggal dunia.

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

READ  Tarif Nol Persen untuk Produk AS, Indonesia Dapat Diskon Balik: PDB Naik, Investasi Mengalir

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa permohonan uji materi yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon gugur secara hukum karena pemohon telah meninggal dunia.

“Karena pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan tidak terpenuhi,” tegas Saldi.

Juhaidy sebelumnya menggugat Pasal 23 UU Kementerian Negara yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi seorang menteri, dengan alasan aturan tersebut juga seharusnya berlaku bagi wakil menteri.

Ia mengutip Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menyebutkan wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan di BUMN atau perusahaan swasta.

READ  Pedoman Siber Media

Melalui uji materi itu, Juhaidy meminta frasa “Menteri” dalam Pasal 23 diubah menjadi “Menteri dan Wakil Menteri”, sehingga larangan merangkap jabatan berlaku juga untuk Wamen.

Sayangnya, gugatan tersebut tidak bisa dilanjutkan karena meninggalnya pemohon menghilangkan dasar kerugian konstitusional yang menjadi syarat formil dalam perkara uji materi.

Kontroversi Jabatan Wamen Masih Menggantung

Putusan ini praktis menunda kembali pengujian konstitusional terkait posisi wakil menteri yang belakangan kerap menuai kritik karena dianggap tidak diatur secara tegas dalam UU.

Belum adanya pembatasan yang eksplisit mengenai rangkap jabatan Wamen terus menjadi celah perdebatan di ruang publik.

READ  Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers

Meski permohonan ini kandas karena alasan non-substantif, perdebatan soal perlunya penegasan hukum terhadap jabatan Wamen masih akan berlanjut.

Pasalnya, posisi Wamen yang ditunjuk langsung oleh Presiden sering kali menempati posisi strategis, bahkan duduk sebagai komisaris BUMN.

Dengan demikian, MK belum masuk pada pokok perkara dan belum menguji substansi permohonan. Maka, masih terbuka kemungkinan gugatan serupa diajukan kembali oleh pihak lain yang memiliki legal standing.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakTarif Nol Persen untuk Produk AS, Indonesia Dapat Diskon Balik: PDB Naik, Investasi Mengalir
Artikulli tjetërTimnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026: Siap Hadapi Arab Saudi dan Irak!