Beranda News Pajero Pelat Dinas Picu Kecelakaan Beruntun di Jakarta Timur, 7 Kendaraan Jadi...

Pajero Pelat Dinas Picu Kecelakaan Beruntun di Jakarta Timur, 7 Kendaraan Jadi Korban

Publikbicara.com– Sebuah mobil SUV jenis Mitsubishi Pajero berpelat dinas diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, pada Jumat pagi (11/7). Insiden terjadi saat arus lalu lintas sedang berhenti karena lampu merah.

Menurut keterangan Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta, peristiwa bermula ketika mobil Pajero tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tiba-tiba menabrak kendaraan di depannya. Tabrakan beruntun pun tak terhindarkan.

“Yang jelas hilang kendali, hilang konsentrasi. Nabrak kendaraan yang di depannya sehingga terdorong ke depan menabrak kendaraan lain,” ujar Iptu Darwis saat dikonfirmasi, Jumat siang.

Dari rekaman CCTV yang berhasil dikantongi kepolisian, mobil dinas itu tampak menerobos dengan kecepatan tinggi tanpa alasan yang jelas, padahal kendaraan lainnya tengah berhenti di persimpangan karena lampu lalu lintas menyala merah.

READ  Bansos Disalahgunakan untuk Judi Online, Pemerintah Siap Coret 500.000 Penerima

“Pengemudi belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan di RS Persahabatan akibat benturan keras dengan setir mobil,” tambah Darwis.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui identitas pengemudi maupun instansi pemilik kendaraan dinas tersebut.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta korban kecelakaan.

Kejadian ini memicu perhatian publik lantaran melibatkan kendaraan berpelat dinas yang seharusnya menunjukkan kedisiplinan dalam berlalu lintas.

Warga berharap pihak berwenang bisa bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBansos Disalahgunakan untuk Judi Online, Pemerintah Siap Coret 500.000 Penerima
Artikulli tjetërMajelis Hakim Tolak Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Kasus Resmi Gugur di PN Solo