Beranda Daerah Aktivis Budaya Dukung Perda Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Bogor Segera Terbentuk

Aktivis Budaya Dukung Perda Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Bogor Segera Terbentuk

Oleh Juweni Aktivis Budaya, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Bogor

Saya sangat mendukung untuk dibentukannya Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Tentang Kampung Adat. Kami menyatakan mendukung penuh terbentuknya (Perda) Peraturan Daerah Kabupaten Bogor sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nilai-nilai adat istiadat, budaya lokal, serta pelestarian alam dan lingkungan hidup.

Karena Kampung Adat bukan hanya sekedar tempat tinggal bagi masyarakat, tetapi juga ruang hidup yang menyatu dengan alam melalui kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Salah satu bentuk kearifan itu tercermin dalam pengelolaan hutan adat atau Leuweung yang dibagi ke dalam beberapa fungsi penting serta kerukunan warga dan menjaga nilai kearifan lokal dalam berbudaya.

Karena di Kampung Adat terlihat masih tetap menjaga nilai leluhur warisan budaya adab sopan santun dan tata krama dalam bermasyarakat.

Dalam menjaga alam dan lingkungan Leuweung Kolot/ Tutupan /Geledegan /Paniisan yaitu hutan larangan yang dianggap sakral dan tidak boleh diganggu.

Leuweung Titipan /Cawisan yaitu hutan titipan leluhur yang dijaga untuk kelestarian dan keberlanjutan sumber daya.

Leuweung Bukaan/Sampalan/ Garapan yaitu hutan yang diperbolehkan untuk dikelola secara terbatas dengan prinsip kelestarian.

Klasifikasi ini mencerminkan keseimbangan antara pelestarian alam dan pemanfaatan sumber daya secara bijak yang sudah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat adat.

Melalui Peraturan Daerah saya berharap bisa terjaga nilai-nilai kearifan lokal dan kelestarian ekosistem alam.

Karena mereka pewaris Kampung adat adalah para penjaga nilai budaya yang memiliki hak dalam mengelola wilayah adatnya untuk diakui dan dilindungi secara resmi.

Ruang hidup adat, termasuk struktur sosial, budaya, dan kawasan ekologis, tidak tergeser oleh pembangunan yang tidak berpihak.

Leuweung Adat sebagai sumber spiritual, ekonomi dan ekologi dapat tetap terjaga fungsinya.

READ  Di Samping Bupati Bogor Rudy Susmanto Peduli Sejarah dan Budaya: Kinerja Panitia Masyarakat Hukum Adat Patut

Serta menjaga alam dari kerusakan yang mengakibatkan dampak bencana alam. Hal ini sangat penting dan perlu diketahui oleh regenerasi sekarang agar tumbuh kesadaran kolektif generasi muda untuk melestarikan warisan budaya dan alam secara aktif dan berkelanjutan.

Dengan jargonnya hari ini Kabupaten Bogor Kuta Udaya Wangsa menuju Kabupaten bogor Istimewa dan Gemilang, saya meyakini bahwa Perda Kampung Adat akan menjadi fondasi kuat untuk Kabupaten Bogor dalam membangun masa depan yang berakar pada identitas lokal, serta mampu menjawab tantangan global.

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPagu Indikatif Rp70,86 Triliun, Kementerian PU Dukung Swasembada Pangan Melalui Konektivitas Infrastruktur
Artikulli tjetërBansos Disalahgunakan untuk Judi Online, Pemerintah Siap Coret 500.000 Penerima