Beranda News Menyesal dan Minta Maaf, Menteri PKP Maruarar Sirait Klarifikasi Polemik Rumah Subsidi...

Menyesal dan Minta Maaf, Menteri PKP Maruarar Sirait Klarifikasi Polemik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Publikbicara.com– Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akhirnya buka suara dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait polemik rumah subsidi yang menuai kritik karena ukuran yang dianggap terlalu sempit.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025), Maruarar mengakui bahwa ide rumah subsidi berukuran 18 meter persegi mungkin tidak sepenuhnya tepat.

“Atas kesempatannya hari ini, kami pertama menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya mungkin cukup baik,” ujar Maruarar, yang akrab disapa Ara, di hadapan para anggota dewan.

READ  Messi Ukir Sejarah di MLS: Empat Laga Beruntun Cetak Brace, Inter Miami Terbang Tinggi

Kebijakan kontroversial itu tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, yang menetapkan bahwa luas minimal tanah rumah subsidi dipangkas menjadi 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Sementara luas lantai diperkecil menjadi minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Usulan ini langsung memantik sorotan publik dan anggota DPR, yang menilai ukuran tersebut tidak manusiawi dan tidak layak huni untuk keluarga, meskipun diperuntukkan sebagai solusi keterjangkauan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

READ  Messi Ukir Sejarah di MLS: Empat Laga Beruntun Cetak Brace, Inter Miami Terbang Tinggi

Maruarar mengakui niat awal kebijakan ini adalah untuk memperluas akses hunian bagi kelompok yang paling membutuhkan, tetapi ia juga menyadari bahwa standar kelayakan dan kenyamanan warga tak bisa dikesampingkan.

“Kami terbuka untuk revisi dan masukan dari DPR serta masyarakat. Ini bukan keputusan final, tapi bagian dari proses mencari solusi terbaik untuk semua,” tambahnya.

Pernyataan terbuka ini menjadi langkah awal koreksi pemerintah atas kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat. Kini, publik menantikan revisi lanjutan yang lebih berpihak pada prinsip keadilan dan kelayakan hunian.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMessi Ukir Sejarah di MLS: Empat Laga Beruntun Cetak Brace, Inter Miami Terbang Tinggi
Artikulli tjetër7 Polisi Ditangkap karena Kasus Narkoba di Nunukan: Ini Alasannya