Beranda News MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, Akhiri Era “Lima...

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, Akhiri Era “Lima Kotak”

Publikbicara.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak. Keputusan ini sekaligus mengakhiri sistem “Pemilu Lima Kotak” yang selama ini digunakan dalam pesta demokrasi di Indonesia.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pemilu tingkat nasional seperti pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD harus dipisahkan dari pemilihan kepala daerah dan DPRD.

READ  Kabogor Fest 2025 Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Warga Bogor, Perputaran Uang Tembus Rp 2,5 Miliar

Penentuan keserentakan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Suhartoyo.

Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam gugatannya, Perludem menilai bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak seperti dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi.

READ  Anggota DPRD Nurodin Gencarkan Sosialisasi Perda Kebudayaan Lewat Festival Saba Lembur

Pemilu Serentak Dinilai Menyulitkan dan Minim Evaluasi

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa waktu penyelenggaraan Pemilu nasional yang terlalu berdekatan dengan Pilkada membuat publik kesulitan untuk mengevaluasi kinerja presiden dan legislatif sebelum menentukan pilihan untuk kepala daerah.

Akibatnya, pembangunan daerah kerap tenggelam oleh dominasi isu-isu nasional.

READ  Menilik Seren Taun Kasepuhan Malasari Tahun 2025

“Rentang waktu yang sempit antara pemilu nasional dan pilkada membuat ruang evaluasi terhadap kinerja pemerintah menjadi sempit. Ini mengganggu kualitas demokrasi dan memperlemah posisi pemilih sebagai pemegang kedaulatan,” ujar Suhartoyo.

MK juga menyebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu yang terlalu kompleks dan padat secara teknis menyulitkan penyelenggara, pemilih, dan bahkan calon peserta pemilu itu sendiri.

Oleh karena itu, pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan daerah dianggap sebagai solusi ideal untuk memperbaiki tata kelola pemilu di masa mendatang.

READ  Anggota DPRD Nurodin Gencarkan Sosialisasi Perda Kebudayaan Lewat Festival Saba Lembur

Keputusan ini mendapat perhatian luas dari publik dan para pengamat politik.

Banyak yang menilai bahwa pemisahan ini akan berdampak besar terhadap strategi politik partai, efisiensi anggaran, dan dinamika kampanye di masa mendatang.

Di sisi lain, sejumlah kalangan mengkhawatirkan potensi meningkatnya beban logistik dan anggaran negara karena frekuensi pemilu akan bertambah.

READ  Garuda Indonesia Dapat Suntikan Modal Hingga US$1 Miliar dari Danantara: Upaya Transformasi Menuju Maskapai Kelas Dunia

Namun, MK menilai bahwa beban tersebut sepadan dengan kualitas demokrasi yang ingin dicapai.

Dengan keputusan ini, Pemilu Serentak 2024 akan menjadi yang terakhir menggunakan sistem lima surat suara.

Mulai 2029, masyarakat Indonesia akan mengikuti dua kali pemilu dalam siklus lima tahunan satu untuk nasional, dan satu untuk daerah.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKabogor Fest 2025 Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Warga Bogor, Perputaran Uang Tembus Rp 2,5 Miliar
Artikulli tjetërKejagung Teken Kerja Sama Strategis dengan Perusahaan Telekomunikasi, Perkuat Akses Informasi untuk Penegakan Hukum