Publikbicara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada tersangka,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (25/6). Namun, KPK masih merahasiakan identitas tersangka dan rincian lengkap konstruksi perkara.
Budi menyebut, dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang berlangsung di lingkungan Setjen MPR RI. Jumlah gratifikasi yang diterima diduga mencapai belasan miliar rupiah.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar,” kata Budi. Ia menegaskan, penerimaan gratifikasi tersebut diduga bertujuan memuluskan proyek pengadaan tertentu.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah memeriksa dua orang saksi Cucu Riwayati, pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setjen MPR RI tahun 2020–2021, dan Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja IKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.
Keduanya diduga mengetahui detail alur gratifikasi yang terjadi di internal Setjen MPR.
Menanggapi pengusutan kasus ini, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan dari pimpinan MPR, baik periode 2019–2024 maupun 2024–2029.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” tegas Siti.
Ia menambahkan bahwa MPR RI sepenuhnya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
MPR RI, lanjut Siti, tetap berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan fungsi-fungsi kenegaraan.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan kooperatif apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu,” tutupnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengusutan dugaan korupsi yang menyasar lingkungan birokrasi lembaga negara.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas praktik gratifikasi yang merusak tata kelola pemerintahan, termasuk di lingkup parlemen.
Publik kini menanti langkah berikutnya dari KPK, termasuk pengungkapan identitas tersangka dan rincian modus gratifikasi yang digunakan untuk mengamankan proyek pengadaan di lembaga tertinggi negara ini.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













