Beranda News Sertifikat Milik Tersangka Mafia Tanah Diblokir, BPN DIY Tunggu Proses Hukum Sebelum...

Sertifikat Milik Tersangka Mafia Tanah Diblokir, BPN DIY Tunggu Proses Hukum Sebelum Kembalikan ke Mbah Tupon

Publikbicara.com –  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi memblokir Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Indah Fatmawati yang terlibat dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban seorang lansia bernama Mbah Tupon.

Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk mencegah peralihan kepemilikan selama proses penyidikan berlangsung.

“Sertifikat atas nama Indah dari SHM 24451 Bangunjiwo ini sudah kami blokir, sesuai arahan dari Bapak Menteri dan Kepala Kanwil,” ujar Yuni Andriastuti, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN DIY saat diwawancarai di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).

READ  Bitconned" 2024: Kisah Nyata Penipuan Kripto yang Mengguncang Dunia Digital

Indah Fatmawati kini berstatus tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Tanah milik Mbah Tupon diduga dialihkan secara tidak sah melalui praktik mafia tanah, dan kini menjadi subjek dalam proses hukum.

Sertifikat Belum Dikembalikan, Menunggu Proses Hukum Rampung

Terkait pengembalian sertifikat kepada pemilik aslinya, Mbah Tupon, Yuni menegaskan bahwa BPN DIY belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut hingga proses hukum benar-benar rampung.

READ  Skandal Gula Rp578 Miliar: Sembilan Bos Swasta Didakwa Rugikan Negara Lewat Impor Ilegal

“Kami akan menunggu penyelesaian dari aparat penegak hukum dulu. Setelah prosesnya selesai, baru kami tindaklanjuti untuk pengembalian sertifikat ke Mbah Tupon,” jelasnya.

Waspadai Mafia Tanah, Warga Diimbau Teliti Saat Transaksi

Yuni juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli tanah. Ia menekankan pentingnya membaca dan memahami isi akta sebelum menandatangani.

READ  Wagub Jabar Erwan Setiawan Sindir Sekda di Sidang DPRD: Ada Apa?

“Jika tidak bisa membaca, tolong ajak ahli waris atau anggota keluarga untuk membantu membacakan. Jangan asal tandatangan,” tegasnya.

Sebagai bentuk edukasi dan perlindungan masyarakat, BPN mendorong penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi ini menyediakan informasi terkait status sertifikat hingga proses peralihan hak, yang bisa diakses secara transparan oleh masyarakat.

READ  Coach Justin Laporkan Akun Penyebar Hoaks soal Timnas U-17: "Ini Sudah Keterlaluan"

“Jangan sungkan untuk datang ke kantor pertanahan wilayah masing-masing jika ingin mengecek status sertifikat. Keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan,” tambah Yuni.

Kasus Mbah Tupon menjadi pengingat pentingnya literasi pertanahan dan perlindungan hukum terhadap warga yang rentan.

BPN DIY pun berkomitmen untuk terus mendampingi proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.**

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprak“Love Therapy” [2025]: Perjuangan Seorang Anak, Cinta yang Terlambat, dan Sarung untuk Bapak
Artikulli tjetërFenomena Batu Akik Solar: Antara Keindahan, Khasiat, dan Kepercayaan