Publikbicara.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi memblokir Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Indah Fatmawati yang terlibat dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban seorang lansia bernama Mbah Tupon.
Langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk mencegah peralihan kepemilikan selama proses penyidikan berlangsung.
“Sertifikat atas nama Indah dari SHM 24451 Bangunjiwo ini sudah kami blokir, sesuai arahan dari Bapak Menteri dan Kepala Kanwil,” ujar Yuni Andriastuti, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN DIY saat diwawancarai di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Indah Fatmawati kini berstatus tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Tanah milik Mbah Tupon diduga dialihkan secara tidak sah melalui praktik mafia tanah, dan kini menjadi subjek dalam proses hukum.
Sertifikat Belum Dikembalikan, Menunggu Proses Hukum Rampung
Terkait pengembalian sertifikat kepada pemilik aslinya, Mbah Tupon, Yuni menegaskan bahwa BPN DIY belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut hingga proses hukum benar-benar rampung.
“Kami akan menunggu penyelesaian dari aparat penegak hukum dulu. Setelah prosesnya selesai, baru kami tindaklanjuti untuk pengembalian sertifikat ke Mbah Tupon,” jelasnya.
Waspadai Mafia Tanah, Warga Diimbau Teliti Saat Transaksi
Yuni juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli tanah. Ia menekankan pentingnya membaca dan memahami isi akta sebelum menandatangani.
“Jika tidak bisa membaca, tolong ajak ahli waris atau anggota keluarga untuk membantu membacakan. Jangan asal tandatangan,” tegasnya.
Sebagai bentuk edukasi dan perlindungan masyarakat, BPN mendorong penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi ini menyediakan informasi terkait status sertifikat hingga proses peralihan hak, yang bisa diakses secara transparan oleh masyarakat.
“Jangan sungkan untuk datang ke kantor pertanahan wilayah masing-masing jika ingin mengecek status sertifikat. Keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan,” tambah Yuni.
Kasus Mbah Tupon menjadi pengingat pentingnya literasi pertanahan dan perlindungan hukum terhadap warga yang rentan.
BPN DIY pun berkomitmen untuk terus mendampingi proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













