Beranda News LSM PPUK Soroti Kondisi Jembatan Ki Lecut: Prioritas Pembangunan Desa Jasinga Dipertanyakan...

LSM PPUK Soroti Kondisi Jembatan Ki Lecut: Prioritas Pembangunan Desa Jasinga Dipertanyakan  

Publikbicara.com – Kondisi memprihatinkan Jembatan Ki Lecut di Kampung Pagutan, Desa Jasinga, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK).

Menyikapi pemberitaan yang dimuat oleh sejumlah media online, PPUK menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak adanya langkah cepat dan nyata dari pemerintah desa untuk mencegah potensi bencana akibat kelalaian infrastruktur.

Jembatan Ki Lecut merupakan penghubung vital antara Desa Jasinga dan Desa Pamagersari. Saat ini, pondasi jembatan dikabarkan dalam kondisi rapuh dan berisiko ambruk.

READ  Sekolah Rakyat dan Mimpi Salsabila: Harapan dari Ujung Bogor

LSM PPUK menilai situasi ini sebagai ancaman langsung terhadap keselamatan warga, terutama mereka yang menggantungkan akses harian pada jalur tersebut.

“Dengan anggaran Dana Desa mencapai Rp1,1 miliar, sangat disayangkan jika infrastruktur penting seperti jembatan justru terabaikan. Kenapa justru pembangunan sirkuit grasstrack dan perbaikan lapangan bola yang diprioritaskan? Di mana urgensinya?” tegas pernyataan resmi PPUK DPC Kabupaten Bogor.

LSM tersebut menilai alokasi anggaran yang tidak proporsional ini menunjukkan adanya kegagalan dalam menetapkan prioritas pembangunan oleh Pemerintah Desa Jasinga.

Lebih jauh, hal ini memunculkan kecurigaan akan adanya ketidaktepatan penggunaan Dana Desa yang seharusnya diarahkan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat.

READ  Korea Utara Kecam Serangan Israel ke Iran: Sebut Kejahatan Kemanusiaan dan Peringatkan Barat

Dalam pernyataan sikapnya, LSM PPUK menyampaikan sejumlah tuntutan utama:

Pertama, mendesak Kepala Desa Jasinga untuk segera meninjau ulang skala prioritas pembangunan dan menjadikan perbaikan Jembatan Ki Lecut sebagai agenda mendesak demi keselamatan warga.

Kedua, meminta keterlibatan langsung Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk melakukan verifikasi terhadap penggunaan Dana Desa dan mengevaluasi kinerja aparatur pemerintah desa.

Ketiga, memberi tenggat waktu selama 14 hari kerja kepada pemerintah desa untuk menyampaikan rencana aksi konkret terkait penanganan Jembatan Ki Lecut, sebelum PPUK menempuh langkah advokasi hukum lebih lanjut.

READ  Korea Utara Kecam Serangan Israel ke Iran: Sebut Kejahatan Kemanusiaan dan Peringatkan Barat

LSM PPUK menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Pembangunan bukan sekadar proyek fisik, tapi cerminan tanggung jawab moral dan hukum terhadap keberlangsungan hidup masyarakat,” demikian pernyataan penutup mereka.

Sorotan ini menjadi cermin bagi banyak desa lain yang tengah menikmati kucuran Dana Desa, bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan harus benar-benar menyentuh kebutuhan paling mendasar seperti keselamatan, aksesibilitas, dan keberlanjutan hidup warga.

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakJalan Rusak, Siapa Bertanggung Jawab? DPRD Jabar Samsul Hidayat Desak DKI dan Banten Turut Biayai Jalur Tambang Parung Panjang
Artikulli tjetërMahasiswa Tersangka Ricuh May Day Semarang Kini Jadi Tahanan Kota, Proses Hukum Jalan, Kuliah Tetap Berlanjut