Beranda News Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara, Ibunya Juga Terbukti Suap Hakim

Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara, Ibunya Juga Terbukti Suap Hakim

Publikbicara.com – Jakarta, 18 Juni 2025, Skandal hukum yang menyeret nama ppengacara ternama Lisa Rachmat dan ibu terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Majelis Hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Lisa Rachmat karena terbukti menyuap hakim untuk mempengaruhi vonis terhadap kliennya, Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Lisa Rachmat dengan pidana selama 11 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar Rabu (18/6/2025).

READ  ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja: Era Fleksibilitas Dimulai di Instansi Pemerintah

Selain hukuman badan, Lisa juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.

Vonis ini dinyatakan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Lisa dinilai telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan dalam perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.

READ  PWI DIY Dukung Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Setiap 17 Oktober

Saat hakim membacakan putusan, Lisa tampak tenang. Namun, ia menyatakan belum mengambil keputusan apakah akan menerima atau mengajukan banding. “Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujarnya singkat.

Vonis terhadap Lisa ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda yang sama.

Meirizka Wijadja Divonis 3 Tahun, Suap Dilakukan Bersama Anak dan Pengacara

READ  Kontroversi Penulisan Ulang Sejarah: Legislator Minta Proyek Dihentikan Jika Sarat Kepentingan Politik

Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur. Meirizka dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara, yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim Rosihan.

Hakim menyebut keterlibatan Meirizka dalam praktik suap kepada hakim sebagai bagian dari upaya sistematis untuk meringankan hukuman anaknya dalam perkara pembunuhan yang sempat menghebohkan publik tahun lalu.

READ  Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Ganggu Jadwal Penerbangan: 32 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Dibatalkan

Berbeda dengan Lisa, Meirizka dengan tegas menerima putusan hakim. “Saya menerima,” ujarnya usai mendengarkan vonis.

Vonis ini pun lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Meirizka dihukum empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal yang sama: Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara peradilan demi mempengaruhi hasil putusan. Kasus ini membuka kembali perbincangan publik mengenai integritas profesi hukum, serta celah korupsi dalam sistem peradilan Indonesia.

READ  Kontroversi Penulisan Ulang Sejarah: Legislator Minta Proyek Dihentikan Jika Sarat Kepentingan Politik

Meskipun vonis terhadap Lisa dan Meirizka telah dijatuhkan, bayang-bayang tentang sejauh mana pengaruh uang terhadap vonis sebuah perkara tetap menjadi luka lama dalam wajah keadilan yang diharapkan bersih dan netral.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang mencoba mencampuri independensi lembaga peradilan dengan cara menyuap, mengintimidasi, atau memanipulasi hukum akan berhadapan dengan risiko berat, baik secara hukum maupun moral di mata publik.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja: Era Fleksibilitas Dimulai di Instansi Pemerintah
Artikulli tjetërKorea Utara Kecam Serangan Israel ke Iran: Sebut Kejahatan Kemanusiaan dan Peringatkan Barat