Beranda Daerah Pemenuhan Hak Dasar Anak di Tengah Pandemi Covid-19 Menjadi Sorotan

Pemenuhan Hak Dasar Anak di Tengah Pandemi Covid-19 Menjadi Sorotan

Bogor-Pandemi covid 19 yang masih terus hadir meliputi ruang kegiatan sosial masyarakat Indonesia memberi dampak pada seluruh aspek. Salah satu aspek krusial yang terdampak adalah tentang ruang sosial anak.

Kehidupan sosial anak ternyata menjadi salah satu bagian yang harus dikorbankan oleh kondisi pandemi dengan segala keterbatasan yang dibebankan dalam upaya pencegahan penularan wabah.

Namun ditengah segala pembatasan ini, terdapat potensi rusaknya ruang sosial anak bila kebijakan pemerintah dan kontrol sosial orang tua terhadap anak-anaknya kurang atau cenderung abai. Hak anak untuk bisa memenuhi kebutuhan dasar pokok mulai sandang, papan dan pangan, harus juga dipenuhi dengan hak anak untuk bisa beraktivitas dengan gembira dan aman baik dilingkungan tempat tinggalnya maupun di tempat umum.

Pusat Kajian Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PKG-P3A) menyelenggarakan forum diskusi daring dengan tema “Pemenuhan Hak Dasar Anak di Tengah Wabah Pandemi Covid 19”.

Adapun narasumber yang berbagi informasi dalam forum diskusi ini adalah Margaret Aliyatul Maimunah M.Si. (KPAI Republik Indonesia), Wawan Hikal Kurdi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor) Burhanuddin (Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor) Imam Sunandar (Direktur PKGP3A) dan Nadia Husna Humaira (Aktivis Mahasiswa Milenial).

Mengawali diskusi, Direktur PKG-P3A, Imam Sunandar menyampaikan Perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak dasar anak merupakan tanggung jawab bersama sesuai yang termaktub dalam UU no 35 tahun 2014, perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan Anak”kata Imam.

Imam melanjutkan dalam kondisi Pandemi Covid 19 ini, kebijakan pemerintah daerah masih belum maksimal terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar anak, contoh perihal bantuan makanan khusus untuk anak, itu tidak diatur.

” Padahal kebutuhan makanan anak dan orang dewasa itu berbeda. Ditambah lagi persoalan penanganan kasus anak terdampak covid 19 masih belum maksimal”, tutur Imam.

Baca Juga :  Manchester City Ditahan Imbang Inter Milan, Dominasi Tanpa Gol!

Imam mengungkapkan bahwa dirinya mengapresiasi langkah KPAI RI yang telah memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan kebijakan pemerintah yang berpihak terhadap anak dalam memasuki era new normal.

“Di daerah juga harusnya ada lembaga pemerintah khusus yang menangani tentang anak, walaupun memang diawal tahun ini pemerintah telah melaksanakan proses seleksi calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), akan tetapi prosesnya tertunda karena ada wabah pandemi ini. Untuk itu saya mendorong Pemerintah daerah memerintahkan kepada tim seleksi untuk segera menuntaskan proses seleksi calon anggota KPAD di kabupaten Bogor karena persoalan anak di kabupaten Bogor sangat penting untuk menjadi perhatian bersama”, tambahnya.

Senada dengan Imam, komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin juga menyatakan bahwa isu dan permasalahan anak di Kabupaten Bogor harus menjadi konsentrasi bersama dan penanganannya harus bisa dirumuskan secara tepat dan solutif berdasarkan
faktualitas permasalahan yang terjadi.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wawan Hilal Kurdi memberikan perspektif dari sudut pandang legislator yang menurutnya pemerintah telah hadir secara maksimal termasuk pada hal pemenuhan hak dasar anak.

“Pemerintah telah maksimal dalam penanganan persoalan anak, baik itu dukungan anggaran ataupun yang lainnya. Kami pun akan terbuka menerima masukan dari pihak manapun untuk sama-sama kita atasi persoalan anak di Kabupaten Bogor ini”, ungkap Wawan.

Dalam paparan yang lain, Margaret (KPAI) menjelaskan bahwa dunia digital menjadi salah satu media dimana anak-anak semakin intens mengakses berbagai website di masa pandemi. Namun, aktivitas anak dalam mengakses internet misalnya, luput dari pengawasan orang tua.

Margaret menyampaikan bahwa media sosial menjadi salah satu pintu masuk racun sosial yang menyerang anak dengan cepat. Yang diserang adalah mental anak yang mendapatkan banyak hal yang tidak tepat untuk mereka terima.

Baca Juga :  Perbandingan Gaya Liburan Maia Estianty dan Mulan Jameela: Italia vs Slovakia

“Kekerasan seksual bahkan sudah merambah pada dunia digital sampai pada live streaming. Orang tua sudah seharusnya mengontrol aktivitas anak dalam mengakses media sosial”, tutur Margaret.

Lebih jauh, Margaret juga berharap agar Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor bisa segera terbentuk mengingat tidak sedikit kasus yang ditemukan perihal kekerasan pada anak di Bogor.

Sementara itu dari suara milenial, Nadia Hasna Humaira mengungkapkan bahwa hal yang urgent untuk dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi kejahatan pada anak adalah sex education.

” umumnya masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Bogor, masih merasa tabu untuk mendiskusikan hal-ihwal seks. Padahal menurutnya pendidikan seks seharusnya sudah bisa diedukasi kepada anak sejak pendidikan dasar,”kata Nadia.

Nadia menyebutkan Swiss sebagai negara dengan kurikulum pendidikan seks terbaik di dunia, adalah negara dengan angka kekerasan anak yang paling minim di dunia.

” Oleh sebab itu, Nadia mendorong kepada para pemangku kebijakan agar sex education bisa menjadi konten prioritas dalam kurikulum pendidikan formal di sekolah,”ungkapnya.

Dalam penutup forum, Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju Yusfitriadi mendorong pemerintah daerah khususnya Kabupaten Bogor agar ada upaya serius terkait pemenuhan hak dasar anak di tengah pandemi dengan segera.

Menurutnya yang pertama adalah dewan dan eksekutif bisa melakukan program riset terkait pemenuhan hak dasar anak di Kabupaten Bogor. Karena menurutnya banyak masalah anak yang tidak terinventarisir karena lemahnya data yang dimiliki. Maka menurut Yus, riset menjadi basis dan rasionalisasi menuju penyusunan kebijakan.

Yang kedua menurut Yus adalah tentang political budgetting untuk urusan anak dan yang ketiga adalah perlunya pemilahan isu anak dari yang paling urgent sebagai prioritas yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah beserta seluruh elemen terkait.

(Tim redaksi)

Artikulli paraprakEkonomi Kerakyatan dan Kemandirian Pangan Harus Kembali Dibangkitkan
Artikulli tjetërHati-Hati ke Puncak!