Publikbicara.com– Kasus dugaan kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di kawasan eksotis Raja Ampat, Papua Barat Daya, kini masuk babak baru.
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) resmi turun tangan dan memulai penyelidikan.
Menariknya, penyelidikan ini bukan atas laporan masyarakat atau instansi pemerintah, melainkan murni dari temuan internal Polri.
“Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai undang-undang, kita boleh kok menyelidiki tanpa menunggu laporan,” tegas Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
Empat Perusahaan Dicabut Izin, Satu Masih Lolos
Penyelidikan dilakukan setelah pemerintah sebelumnya mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari lima perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah:
PT Anugerah Surya Pratama
PT Nurham
PT Melia Raymond Perkasa
PT Kawei Sejahtera Mining
Sementara satu perusahaan, PT Gag Nikel, masih diizinkan beroperasi karena dinilai memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Meski masih bersifat dugaan, Brigjen Nunung tidak menampik bahwa aktivitas tambang hampir pasti berdampak pada lingkungan.
“Tambang mana yang enggak ada kerusakan, saya tanya? Tapi karena itu, pengusaha wajib melakukan reklamasi. Itu sudah diatur,” ujarnya.
Namun demikian, hingga kini pihaknya belum bisa merinci indikasi pelanggaran yang dilakukan empat perusahaan tersebut.
“Kita masih analisa dokumen IUP-nya. Belum bisa bicara banyak sekarang. Tapi yang jelas, itu bagian dari penyelidikan,” tambahnya.
Langkah tegas pemerintah dalam mencabut empat IUP tambang di Raja Ampat juga didorong oleh viralnya laporan dan gambar-gambar kerusakan alam di media sosial.
Presiden Prabowo Subianto pun langsung turun tangan.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat,” ujar seorang pejabat dari Istana Negara, Selasa (10/6).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa dari lima perusahaan tambang di Raja Ampat, hanya satu yang memenuhi syarat RKAB.
Sisanya tidak memiliki perencanaan usaha yang layak, termasuk dari sisi teknis dan lingkungan.
Raja Ampat, Surga Alam yang Harus Diselamatkan
Kepulauan Raja Ampat dikenal dunia sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi.
Maka, wajar jika publik menaruh perhatian besar pada segala bentuk aktivitas industri yang bisa mengancam kelestariannya.
Kini, dengan penyelidikan dari Bareskrim dan pencabutan izin yang sudah dilakukan, masyarakat menanti langkah hukum dan penataan ulang regulasi yang lebih ketat agar eksploitasi sumber daya alam tidak mengorbankan masa depan lingkungan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













