Publikbicara.com – Konflik hak cipta kembali mencuat di industri musik Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano resmi digugat oleh musisi senior Keenan Nasution dan rekannya Rudi Pekerti, terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris Nuansa Bening.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nilai fantastis: Rp24,5 miliar.
Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa gugatan ini mencakup penggunaan lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan musik Vidi selama 15 tahun terakhir.
“Dari 309 penampilan Vidi, kami fokus pada 31 pertunjukan yang diduga melanggar hak cipta. Rp10 miliar untuk dua pelanggaran tahun 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran antara 2016 hingga 2024,” ujar Minola.
Masalah tidak berhenti di panggung. Lagu Nuansa Bening, yang populer sejak era 1980-an, kini juga tersedia di berbagai layanan streaming seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.
Namun, menurut pihak Keenan, mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses distribusi digital tersebut.
Putra Keenan, Daryl Nasution, angkat bicara melalui Instagram. Ia menyoroti metadata lagu yang menunjukkan VA Records—label milik Vidi Aldiano—sebagai penulis lagu bersama ayahnya.
“VA Records mencantumkan dirinya sebagai penulis lagu bersama ayah saya. Padahal mereka tidak punya hak cipta apapun,” tulis Daryl.
Lebih lanjut, Daryl mengungkapkan bahwa kesepakatan awal antara pihak Keenan dan manajemen Vidi hanya sebatas penggunaan lagu untuk kepentingan produksi CD.
Namun, dalam praktiknya, lagu tersebut justru dibawakan secara luas di berbagai panggung pertunjukan komersial tanpa izin resmi dari pencipta.
Sebelum gugatan diajukan, Keenan sempat mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Pada Juli 2024, setelah mengetahui lagu Nuansa Bening digunakan dalam kampanye promosi sebuah perusahaan, Keenan mencoba menghubungi Vidi lewat agensinya.
Manajemen Vidi sempat menawarkan Rp50 juta sebagai bentuk penyelesaian. Namun, tawaran itu ditolak oleh Keenan karena dinilai tidak sebanding dengan nilai pelanggaran dan prinsip hak cipta yang dilanggar.
Kasus ini menambah panjang daftar konflik hak cipta di industri musik Indonesia. Minimnya kesadaran akan perlindungan karya intelektual dan lemahnya pengawasan terhadap distribusi digital membuat masalah serupa terus berulang.
Bagi Keenan Nasution, Nuansa Bening bukan sekadar lagu, melainkan karya seni yang memiliki nilai historis dan emosional.
Sementara bagi publik, kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan legalitas dalam menggunakan karya orang lain—sekalipun dalam dunia hiburan yang terus berubah.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













