Beranda News Petugas Imigrasi Gagalkan 719 Calon Haji Nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta

Petugas Imigrasi Gagalkan 719 Calon Haji Nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta

Publikbicara.com– Direktorat Imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan 719 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.

Total ada 1.243 WNI yang ditunda keberangkatannya di berbagai pintu keluar Indonesia, baik bandara maupun pelabuhan laut, karena tidak memenuhi persyaratan resmi untuk berhaji.

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Suhendra, menyampaikan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan visa dan melindungi jemaah dari potensi risiko selama ibadah di Tanah Suci.

READ  Maknai Hari Jadi Bogor ke-543, Bupati Rudy Susmanto Serukan Komitmen Bangun Daerah dan Teguhkan Jati Diri Bangsa

“Tindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji nonprosedural,” kata Suhendra dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

Bandara Soekarno-Hatta Catat Penundaan Terbanyak

Bandara Soekarno-Hatta menjadi lokasi dengan jumlah penundaan keberangkatan terbanyak, yakni 719 orang. Disusul oleh beberapa bandara lain:

  • Bandara Juanda, Surabaya: 187 orang
  • Bandara Ngurah Rai, Denpasar: 52 orang
  • Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar: 46 orang
  • Bandara Internasional Yogyakarta: 42 orang
  • Bandara Kualanamu, Medan: 18 orang
  • Bandara Minangkabau, Sumbar: 12 orang
  • Bandara Sultan Haji Sulaiman: 4 orang
READ  Kejagung Geledah Apartemen Stafsus Nadiem Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Di wilayah perbatasan laut, petugas imigrasi juga menggagalkan keberangkatan dari pelabuhan internasional di Batam, dengan rincian:

  • Citra Tri Tunas: 82 orang
  • Batam Center: 54 orang
  • Pelabuhan Bengkong: 27 orang

Penyalahgunaan Visa Bukan Haji, Suuhendra menjelaskan bahwa sebagian besar dari mereka memang memegang visa resmi dari pemerintah Arab Saudi, namun bukan visa haji.

“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji,” tegasnya.

READ  Kejagung Geledah Apartemen Stafsus Nadiem Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Ia menambahkan, pengetatan ini penting dilakukan selama musim haji guna mencegah praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan jemaah.

“Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” tambah Suhendra.

Imigrasi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji menggunakan visa nonresmi. Pemerintah terus memperkuat pengawasan lintas batas dan bekerja sama dengan otoritas Arab Saudi demi kelancaran ibadah haji yang sesuai prosedur.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMaknai Hari Jadi Bogor ke-543, Bupati Rudy Susmanto Serukan Komitmen Bangun Daerah dan Teguhkan Jati Diri Bangsa
Artikulli tjetërVisa Haji Furoda Tak Terbit, AMPHURI Imbau Jemaah Alihkan ke Haji Plus