Beranda News Heboh! Pabrik Skincare Ilegal di Bekasi Gunakan Tepung Tapioka, Konsumen Alami Efek...

Heboh! Pabrik Skincare Ilegal di Bekasi Gunakan Tepung Tapioka, Konsumen Alami Efek Samping Serius

Publikbicara.com — Dunia media sosial baru-baru ini digemparkan oleh terungkapnya praktik produksi skincare ilegal di Bekasi yang menggunakan tepung tapioka sebagai bahan utama pengganti zat aktif kosmetik.

Skandal ini memunculkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat terkait keamanan produk perawatan kulit yang beredar secara daring.

Penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian pada sebuah pabrik rumahan di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, yang disebut-sebut telah beroperasi sejak tahun 2023.

READ  Usai Ditunjuk Jadi Plt Ketua, M. Nurofik Akan Gelar Konferensi PWI Kabupaten Bogor, Ini Tahapannya

Dalam penelusuran polisi, ditemukan bahwa para pelaku menggunakan tepung tapioka dan bahan berbahaya lainnya untuk membuat skincare palsu yang dijual secara online.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @nowdots pada Kamis, 29 Mei 2025, pabrik ilegal ini diketahui meraup omzet mencapai Rp 1,2 miliar dari penjualan produk palsu tersebut.

Lebih mencengangkan lagi, para pekerja di pabrik itu meracik produk hanya dengan berbekal tutorial dari YouTube, tanpa pengetahuan dasar soal keamanan atau takaran bahan kosmetik yang sesuai standar.

READ  Kasus HIV di Kabupaten Bogor Tertinggi Kedua di Jabar: Dinkes Anggap Itu Bagian dari Prestasi Skrining Tinggi

Akibat penggunaan produk tersebut, banyak konsumen mengeluhkan efek samping serius seperti kulit panas, iritasi, dan beruntusan parah.

Kepolisian pun telah menetapkan delapan orang tersangka, yang kini ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal terkait pelanggaran undang-undang kesehatan serta penyalahgunaan merek dagang.

“Produk ini benar-benar berbahaya. Bukan hanya tidak berizin, tapi juga merugikan konsumen secara langsung,” ujar salah satu pejabat kepolisian yang menangani kasus ini.

READ  Di Samping Bupati Bogor Rudy Susmanto Peduli Sejarah dan Budaya: Kinerja Panitia Masyarakat Hukum Adat Patut

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk perawatan kulit, terutama yang dibeli secara online.

Di sisi lain, hal ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap industri kecantikan, agar praktik serupa tidak kembali terulang.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakUsai Ditunjuk Jadi Plt Ketua, M. Nurofik Akan Gelar Konferensi PWI Kabupaten Bogor, Ini Tahapannya
Artikulli tjetërIndonesia dan Prancis Teken 21 Kesepakatan Strategis, Perkuat Kemitraan Multisektor