Publikbicara.com– Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah dalam mengelola anggaran dan tata kelola pendidikan nasional, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam keterangannya kepada wartawan melalui video pada Rabu (28/5/2025), Lalu menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan mengawal implementasi putusan tersebut agar selaras dengan amanat konstitusi.
“Kami di Komisi X DPR RI berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan,” ujar Lalu.
Namun, ia mengingatkan bahwa penggratisan biaya pendidikan dasar tidak cukup hanya menjadi keputusan hukum semata.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dituntut untuk menyesuaikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna menopang kebutuhan operasional pendidikan dasar, termasuk untuk sekolah swasta.
“Perlu ada mekanisme transparan agar sekolah swasta juga mendapat subsidi yang memadai, tanpa mengganggu kualitas pendidikan maupun kemandirian pengelolaan sekolah,” tegasnya.
Lalu juga mendorong adanya revisi kebijakan bantuan operasional pendidikan, khususnya bagi sekolah swasta, agar cakupan dan distribusi dana bisa lebih merata dan menyeluruh.
“Seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan, perlu duduk bersama untuk menyusun peta jalan yang jelas. Putusan MK ini harus dilaksanakan dengan serius dan sistematis,” pungkasnya.
Putusan MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar Tanpa Biaya
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menanggung biaya pendidikan dasar secara penuh, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” harus dimaknai bahwa negara berkewajiban menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis di semua satuan pendidikan, tanpa membedakan status negeri atau swasta.
“Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa biaya di semua sekolah dasar,” tegas Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Putusan ini menjadi babak baru dalam sistem pendidikan nasional dan membawa tantangan besar bagi pemerintah dalam menyiapkan sistem pendanaan dan pengawasan yang efektif agar kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













