Publikbicara.com– Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Samsul Hidayat, menunjukkan kepedulian serius terhadap isu lingkungan hidup di wilayahnya.
Dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), ia mendorong masyarakat desa agar mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah secara mandiri.
Acara tersebut digelar di Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 11 Mei 2025.
Di hadapan warga, politisi Partai Golkar itu mencontohkan keberhasilan Desa Purwasari, Kecamatan Dramaga, yang mampu mengolah sampah menjadi produk bernilai guna seperti pupuk, bahan bakar solar dan bensin premium, hingga pakan ternak.
“Ini contoh nyata bahwa sampah tidak selalu menjadi beban. Justru bisa menjadi peluang ekonomi jika dikelola dengan benar. Desa-desa lain di Kabupaten Bogor bisa meniru langkah inovatif ini,” ujar Samsul.

Ia menjelaskan, sistem yang diterapkan di Purwasari mengarahkan warga untuk membuang sampah ke satu titik Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Di sanalah sampah kemudian diproses menjadi berbagai produk yang berguna bagi masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, Samsul menekankan bahwa penyebarluasan Perda RPPLH ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran serta dalam menjaga lingkungan.
Sosialisasi ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar memahami peran DPRD dalam merancang dan mengawasi implementasi peraturan daerah.
“Masyarakat perlu tahu bahwa mereka memiliki hak atas lingkungan yang sehat, dan jika ada pelanggaran, mereka juga punya hak untuk melaporkannya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Samsul juga menyinggung sejumlah isu krusial yang menjadi tantangan lingkungan di Jawa Barat, seperti penurunan daya dukung air dan pangan, permasalahan pengelolaan sampah, menurunnya kualitas air, hingga dampak bencana akibat perubahan iklim.
Ia menyebut RPPLH hadir untuk merespons berbagai tantangan tersebut melalui strategi implementasi yang jelas dan terarah.
“Perda ini mencakup strategi utama dan isu-isu strategis yang dirancang berdasarkan ekoregion, zonasi, dan skenario implementasi yang sesuai dengan karakteristik wilayah Jawa Barat,” pungkasnya.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













