Publikbicara.com– Polda Banten resmi menetapkan tiga tokoh organisasi bisnis di Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap perusahaan asing PT China Chengda Engineering.
Ketiganya adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Ismatullah (IS), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Jahuri (RJ). Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 17 saksi dan melakukan gelar perkara.
“Pada malam ini kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” kata Dian dalam konferensi pers yang digelar Jumat malam, 16 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Dian mengungkapkan bahwa para tersangka diduga telah mengintimidasi dan memaksa perwakilan PT China Chengda Engineering agar memberikan proyek bernilai triliunan rupiah, tanpa proses lelang.
Perusahaan asal Tiongkok tersebut diketahui memenangkan proyek pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA) dengan nilai mencapai Rp15 triliun.
“IS berperan aktif menggebrak meja dan meminta jatah proyek Rp5 triliun untuk Kadin. Aksi itu dilakukan saat pertemuan dengan PT China Chengda Engineering dan juga dengan PT Total selaku subkontraktor, pada 14 April 2025,” jelas Dian.
Sementara itu, Rufaji Jahuri disebut melakukan pengancaman akan menghentikan proyek jika permintaan bagi hasil tidak dipenuhi.
Tak kalah mencolok, Muhammad Salim selaku Ketua Kadin diduga berperan sebagai penggerak massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek, sekaligus ikut hadir dalam pertemuan dengan pihak perusahaan pada hari yang sama.
Penetapan tiga nama besar dalam lingkup organisasi bisnis lokal ini mengejutkan banyak pihak.
Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Banten.
“Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan-tindakan premanisme atau tekanan yang bisa menghambat proses investasi, terutama yang berskala besar dan melibatkan perusahaan asing,” tegasnya.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat dalam praktik tekanan terhadap investor.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













