Beranda News Hanya Ditegur Lisan, Ahmad Dhani Lolos dari Sanksi Berat MKD DPR RI

Hanya Ditegur Lisan, Ahmad Dhani Lolos dari Sanksi Berat MKD DPR RI

Publikbicara.com– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, terkait dua laporan pelanggaran etik yang menjeratnya.

Dua laporan tersebut mencakup pernyataannya soal naturalisasi pemain sepak bola serta dugaan penghinaan terhadap nama marga Pono.

Meski terbukti melanggar kode etik, MKD menilai pelanggaran tersebut cukup diselesaikan dengan teguran secara lisan dan permintaan maaf kepada pihak pengadu.

READ  PT Sankyo Indonesia Buka Lowongan Kerja di Bekasi, Butuh Operator Berpengalaman!

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, usai sidang yang digelar di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu, Ahmad Dhani, anggota dengan nomor A-119 dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik DPR RI,” ujar Dek Gam.

Sanksi yang dijatuhkan kepada musisi sekaligus politisi kontroversial itu adalah teguran lisan serta kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pengadu dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

READ  ANTAM Cetak Laba Bersih 8 Kali Lipat, Intip Strategi Bisnis ke Depan di Earnings Call 1Q25

Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Dhani tetap pada pendiriannya. Ia menyatakan tak merasa bersalah dalam pernyataannya soal naturalisasi.

Menurutnya, pernyataan itu merupakan bagian dari pandangan untuk memperbaiki sistem sepak bola nasional.

“Pernyataan saya saat rapat dengan Pak Erick Thohir itu murni opini untuk kebaikan sepak bola Indonesia. Saya rasa tak ada yang salah,” kata Dhani.

READ  Mengapa Rotasi Planet di Tata Surya Tidak Berubah? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Terkait dugaan penghinaan marga Pono, Dhani berkilah bahwa itu hanyalah selip lidah atau slip of the tongue.

“Itu murni 100 persen slip of the tongue,” jelasnya saat memberikan keterangan dalam sidang.

Putusan ringan ini menuai perhatian publik, mengingat kasus serupa sebelumnya kerap berujung pada sanksi lebih berat.

READ  Mengenal Impor dan Ekspor: Tulang Punggung Perdagangan Global yang Menggerakkan Ekonomi Dunia

Meski demikian, MKD menegaskan bahwa keputusan telah diambil berdasarkan kajian hukum dan etika internal.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPT Sankyo Indonesia Buka Lowongan Kerja di Bekasi, Butuh Operator Berpengalaman!
Artikulli tjetërMengenal Panen Raya: Simbol Keberkahan dan Penggerak Ekonomi Desa