Beranda Hukum Tega Habisi Driver Ojol demi Uang, Residivis di Bogor Terancam Hukuman Mati

Tega Habisi Driver Ojol demi Uang, Residivis di Bogor Terancam Hukuman Mati

Publikbicara.com– Kasus pembunuhan terhadap seorang driver ojek online (ojol) berinisial RS (56) yang terjadi di Kampung Sukabakti, Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kini mulai terkuak.

Pelaku yang diketahui berinisial RK (25), seorang pengangguran dan residivis, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor pada Rabu (7/5/2025), mengungkapkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

READ  Mengenal Impor dan Ekspor: Tulang Punggung Perdagangan Global yang Menggerakkan Ekonomi Dunia

“Terkait perbuatan pelaku, kami menyangkakan Pasal 340 dan 338 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” ujar Kompol Rizka kepada awak media.

Lebih lanjut, Rizka menjelaskan bahwa RK adalah residivis kasus pencurian pada tahun 2022 di wilayah Tangerang.

Ia baru keluar dari penjara dan kembali melakukan tindakan kriminal.

READ  Pembangunan TPT di Desa Benteng Dengan Anggaran Capai Rp317 Juta Disorot FMPB Ada Apa?

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif RK membunuh korban adalah untuk menguasai harta benda milik RS.

Setelah melakukan aksinya, RK membawa kabur motor Honda Beat milik korban dan menjualnya di daerah Tangerang seharga Rp4,2 juta kepada seseorang berinisial J, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejadian nahas itu berlangsung pada Minggu dini hari (4/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, kerja cepat aparat kepolisian membuahkan hasil.

READ  Gempa Bumi di Sukabumi Terasa ke Leuwiliang - Pamijahan, Begini Kata BMKG

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, RK berhasil dibekuk di kontrakannya yang terletak di kawasan Cibungbulang.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya di kontrakan tempat ia tinggal,” pungkas Kompol Rizka.

Kasus ini pun menjadi peringatan keras akan pentingnya kewaspadaan, serta bukti bahwa aparat kepolisian tak tinggal diam dalam mengungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMengenal Impor dan Ekspor: Tulang Punggung Perdagangan Global yang Menggerakkan Ekonomi Dunia
Artikulli tjetërMengapa Rotasi Planet di Tata Surya Tidak Berubah? Ini Penjelasan Ilmiahnya