Publikbicara.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk institusi pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan.
Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 pada Selasa (29/4/2025).
Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tidak dapat digunakan untuk menjerat kritik yang ditujukan kepada lembaga, kelompok, atau profesi tertentu.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang warga dari Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Ia menguji frasa “orang lain” dalam Pasal 27A, yang menurutnya bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena berpotensi menjerat kritik terhadap institusi atau kelompok.

MK Mengatakan: Kritik Bukan Pencemaran Nama Baik
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pasal 27A UU ITE hanya berlaku jika pencemaran nama baik ditujukan kepada individu secara spesifik.
Oleh karena itu, frasa “orang lain” dalam pasal tersebut harus dimaknai terbatas, yakni tidak mencakup lembaga negara, korporasi, profesi, ataupun jabatan publik.
“Untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 27A harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang frasa ‘orang lain’ tidak dimaknai sebagai lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,” ujar Arief Hidayat dalam sidang.
Pasal 27A UU ITE Hanya Berlaku untuk Perseorangan
MK menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut harus mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur pencemaran nama baik terhadap individu.

Artinya, Pasal 27A hanya sah digunakan untuk kasus yang melibatkan pencemaran terhadap seseorang, bukan kelompok atau institusi.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut bahwa kritik terhadap institusi atau pejabat publik merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat serta bentuk kontrol sosial dalam negara demokrasi.
Putusan ini sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, terutama dalam mengkritisi kebijakan pemerintah dan penyelenggara negara.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













