Publikbicara.com– Pemerintah Arab Saudi secara resmi menerapkan kebijakan tegas untuk memberantas praktik haji ilegal.
Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025 hingga 14 Zulhijjah 1446 H (10 Juni 2025), mencakup sanksi denda besar dan tindakan hukum lainnya bagi individu maupun pihak yang memfasilitasi ibadah haji tanpa izin resmi.
Berdasarkan pernyataan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pelanggar akan dikenakan denda hingga SR 100.000 atau sekitar Rp447 juta.
Sanksi ini berlaku tidak hanya bagi jemaah haji ilegal, tetapi juga bagi mereka yang membantu atau menyediakan fasilitas bagi para pelanggar.
Pemerintah Arab Saudi merinci bahwa individu yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin resmi akan dikenakan denda hingga SR 20.000 (sekitar Rp89,5 juta).
Sementara itu, fasilitator atau pihak yang membantu pelaksanaan haji ilegal seperti pengurus visa kunjungan, penyedia transportasi, atau tempat tinggal dapat dikenakan denda hingga SR 100.000.
Lebih lanjut, setiap pelanggaran dapat berujung pada denda berlipat, tergantung jumlah jemaah yang difasilitasi.
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal juga akan disita apabila terbukti milik pihak pelanggar atau kaki tangannya.
Selain sanksi finansial, pemerintah Arab Saudi akan melakukan deportasi terhadap jemaah haji ilegal, termasuk warga negara asing yang tinggal melebihi masa berlaku visa.
Para pelanggar juga akan dikenai larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah serius untuk menjaga kesucian dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji.
“Kami menyerukan kerja sama internasional untuk mencegah praktik haji ilegal ini,” ujar perwakilan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Yusron Ambary, mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur oleh tawaran ibadah haji melalui jalur tidak resmi.
Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap jenis visa dan prosedur sah yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
“Visa haji reguler dan haji khusus tidak bermasalah karena keduanya dilaksanakan berdasarkan kuota resmi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dan dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia,” jelas Yusron.
Sebagai upaya preventif, pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi “Haji Pintar” guna memverifikasi legalitas penyelenggara haji.
Aplikasi ini menyediakan informasi resmi dan akurat terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk daftar travel haji yang telah mengantongi izin dari Kementerian Agama.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan haji internasional.
Selain melindungi diri dari penipuan, kepatuhan juga merupakan bentuk penghormatan terhadap kesucian ibadah haji.
“Arab Saudi berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh jemaah yang datang ke Tanah Suci,” tegas pernyataan resmi pemerintah Saudi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengambil jalan pintas yang justru dapat merugikan diri sendiri. Ibadah haji yang sah bukan hanya soal fisik dan biaya, tetapi juga soal legalitas dan niat yang benar.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













