Publikbicara.com – Jakarta, 29 April 2025 — PT Taman Safari Indonesia (TSI) akhirnya angkat bicara terkait maraknya pemberitaan dan pernyataan di media sosial yang menyeret nama mereka dalam polemik seputar kelompok yang mengaku sebagai “Korban Eks Pemain Sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI)”.
Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Widjojanto, Sonhaji & Associates (WSA), TSI menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan apapun, baik secara hukum, struktural, keuangan, maupun operasional dengan OCI atau entitas lain yang disebut-sebut dalam narasi publik tersebut.

“Kami menilai ada ikhtiar sistematis yang tidak bertanggung jawab berupa fabrikasi berita bohong dan pencemaran nama baik yang dilakukan secara terang-terangan di berbagai platform digital,” tegas Dr. Bambang Widjojanto, kuasa hukum TSI, dalam pernyataan resmi bernomor 001/WSA/TSI/IV/2025.
Taman Safari Indonesia menyayangkan pemberitaan yang dianggap tidak berdasar tersebut, karena tidak hanya merugikan citra institusi sebagai lembaga konservasi dan edukasi masyarakat, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dan mengganggu kohesi sosial.

Sebagai langkah perlindungan hukum, Taman Safari Indonesia saat ini tengah mempertimbangkan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru tersebut. Mereka menilai tindakan itu melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023
– Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Pernyataan dan tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya dapat dikategorikan sebagai fitnah, dengan ancaman pidana yang jelas sebagaimana tertuang dalam hukum positif Indonesia,” lanjut Bambang.

Lebih lanjut, Taman Safari Indonesia (TSI) menegaskan bahwa meskipun kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, hal tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan disinformasi atau merusak reputasi orang lain.
“Kami percaya masyarakat Indonesia semakin cerdas dalam memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terbukti kebenarannya.” pungkas pernyataan tersebut.
“Untuk itu, kami mengajak semua pihak menjunjung tinggi asas tabayun dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi,” sambunhnya.
Lebih lanjut, pernyataan resmi ini ditandatangani langsung oleh Dr. Bambang Widjojanto dan dapat dikonfirmasi lebih lanjut melalui Dr. Hermawanto di nomor 0815-8853-056.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













