Publikbicara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerukan kepada DPR RI untuk mendorong pemerintah daerah menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat miskin, khususnya yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal tersebut disampaikan Nusron saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (21/4).
Ia berharap, anggota dewan dari tiap daerah pemilihan (dapil) dapat mengawal isu ini di wilayah masing-masing demi mempercepat legalisasi tanah rakyat miskin.
“Kami minta tolong kepada bapak dan ibu sekalian di Dapil masing-masing. Kami sudah sampaikan saat retret penerima PTSL, terutama dari kalangan miskin ekstrem, kalau bisa diberikan pembebasan BPHTB,” ujar Nusron.
Menurutnya, kebijakan penggratisan pajak tanah ini sangat penting untuk membantu masyarakat miskin memiliki sertifikat tanah tanpa terbebani biaya tambahan.
Nusron menyebutkan dua skema pembiayaan yang bisa digunakan: melalui anggaran pemerintah pusat atau dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau anggaran pusat tidak cukup, kami harap ada dukungan dari APBD supaya prosesnya bisa lebih cepat,” katanya.
Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan target pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Menurutnya, penghapusan BPHTB tidak hanya memudahkan masyarakat miskin mengakses sertifikasi tanah, tetapi juga bagian dari langkah konkret pemerataan ekonomi.
“Toh itu juga membantu rakyat langsung, terutama dari keluarga miskin ekstrem. Ini langkah nyata dalam menekan ketimpangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga memaparkan progres program PTSL hingga April 2025.
Dari total target 126 juta bidang tanah yang harus didaftarkan, saat ini telah tercapai 121,64 juta bidang atau sekitar 94,4 persen. Namun, dari jumlah itu, baru 94,1 juta bidang tanah (74,7 persen) yang telah bersertifikat.
Salah satu penyebab belum optimalnya jumlah bidang tanah bersertifikat, lanjut Nusron, adalah ketidakmampuan masyarakat dalam membayar biaya administrasi, termasuk BPHTB.
Dengan adanya pembebasan BPHTB bagi warga miskin, pemerintah berharap jumlah sertifikat yang diterbitkan akan terus meningkat dan membawa dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













