Publikbicara.com– Skandal korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara. Salah satunya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Nahwa Umar (62).
Dua tersangka lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, yakni Muchlis (39) dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39).
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran belanja di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari pada Tahun Anggaran 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Enjang Slamet, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah pencairan dana yang pertanggungjawabannya tidak sesuai ketentuan, mencakup lima item kegiatan belanja rutin.
“Mulai dari kegiatan penyediaan jasa komunikasi, listrik dan air, hingga pengadaan makanan, barang cetakan, serta pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas,” jelas Enjang, dikutip dari Antara, Jumat (18/4/2025).
Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional pemerintah justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit BPKP Sultra, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp444 juta.
Kejaksaan telah menahan dua dari tiga tersangka. Muchlis dititipkan di Rutan Kelas IIA Kendari, sementara Ariyuli ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Menariknya, ekspresi Ariyuli saat hendak dibawa ke tahanan menyita perhatian. Ia sempat berpose dua jari di dalam mobil tahanan, memicu sorotan publik.

Sementara itu, tersangka utama Nahwa Umar belum ditahan karena alasan kesehatan. “Yang bersangkutan belum bisa hadir untuk pemeriksaan karena sedang sakit,” kata Enjang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman berat jika terbukti bersalah.
Kejari Kendari memastikan akan menuntaskan pengusutan kasus ini hingga tuntas, sebagai komitmen pemberantasan korupsi di tubuh pemerintahan daerah.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













