Publikbicara.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya angkat bicara terkait maraknya aksi dan gugatan yang mempertanyakan keaslian ijazah miliknya. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (16/4/2025).
Jokowi menanggapi dengan tenang kedatangan puluhan orang dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menyambangi kediamannya di Sumber, Solo.
“Alhamdulillah sudah saya terima tadi di dalam rumah. Mereka ingin bersilaturahmi, tentu saya terima dengan baik. Kedua, mereka meminta saya menunjukkan ijazah asli.” ujar Jokowi.
“Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban bagi saya untuk menunjukkan kepada mereka. Dan mereka pun tidak memiliki kewenangan untuk mengatur saya soal itu,” tambah Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) almamaternya, sudah memberikan klarifikasi yang gamblang dan terbuka mengenai keabsahan ijazahnya.
Namun, ia juga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum sebagai respons atas apa yang disebutnya sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.
“Karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik, saya mempertimbangkan membawa ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Saat ditanya siapa saja yang akan dilaporkan, Jokowi menyerahkan hal tersebut kepada tim kuasa hukum. “Nanti, biar disiapkan kuasa hukum,” katanya singkat.
Terkait kemungkinan aksi lanjutan dari pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazahnya, Jokowi tak ambil pusing.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengambil langkah hukum akan segera diambil oleh tim hukumnya.
Menariknya, Jokowi menegaskan bahwa dirinya siap menunjukkan ijazah asli jika permintaan itu datang dari lembaga yang berwenang, seperti pengadilan.
“Kalau ijazah asli diminta hakim, diminta pengadilan untuk ditunjukkan, saya siap datang dan menunjukkan. Tapi itu kalau diminta oleh pengadilan,” tuturnya.
Pernyataan ini menegaskan sikap Jokowi yang tegas namun tetap menjaga etika dalam menyikapi isu yang terus bergulir.
Di tengah gelombang fitnah dan hoaks yang terus beredar di ruang publik, Jokowi memilih jalur konstitusional sebagai bentuk klarifikasi dan perlindungan terhadap nama baiknya.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













