Publikbicara.com – Banjarbaru, Kalsel, kasus pembunuhan yang menimpa seorang jurnalis perempuan, Juwita, di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, akhirnya menemui titik terang.
Seorang prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu, berinisial J, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI AL Balikpapan, Mayor Laut PM Ronald Ganap, mengungkapkan bahwa tersangka J baru satu bulan bertugas di Lanal Balikpapan setelah sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin.
“Oknum itu berinisial J, pangkat Kelasi Satu, bertugas di Lanal Balikpapan sekitar satu bulan. Sebelumnya, dia bertugas di Lanal Banjarmasin,” kata Ronald Ganap di Balikpapan, Kamis (27/3), dikutip dari Antara.

Juwita, yang merupakan jurnalis media daring lokal dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, ditemukan tewas di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Awalnya, kematian Juwita diduga akibat kecelakaan tunggal.
Namun, kecurigaan muncul setelah warga yang pertama kali menemukan jasadnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan.
Bahkan, terdapat luka lebam di lehernya, sementara ponselnya juga hilang.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini mendapat atensi penuh dari kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel masih mengumpulkan bukti, termasuk hasil visum.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Juwita dan tersangka J memiliki hubungan asmara.
Namun, belum diketahui pasti motif di balik pembunuhan keji ini. Saat ini, Kelasi Satu J telah diamankan oleh Polisi Militer Lanal Balikpapan.
TNI AL menegaskan akan mengusut kasus ini secara transparan.
“Sesuai arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang melibatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi,” ujar Ronald Ganap.
Tersangka J dipastikan akan mendapatkan hukuman berat, termasuk pemecatan tidak hormat dari dinas militer.
“Hukuman yang pasti adalah pemberhentian secara tidak hormat (PTDH),” tegasnya.
Kasus ini masih terus bergulir, sementara publik menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai motif di balik pembunuhan yang menggemparkan ini.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













