Publikbicara.com – Kasus mutilasi yang menggegerkan warga Tangerang akhirnya terungkap.
Polisi menemukan jasad seseorang berinisial JR (54) yang telah dimutilasi dan disimpan dalam freezer di rumahnya di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Ironisnya, pelaku pembunuhan sadis ini adalah sepupunya sendiri, MR (24).
Fakta mengejutkan ini terkuak ketika Polres Jakarta Utara hendak menangkap JR terkait kasus penipuan, Kamis (13/3/2025).
Namun, saat petugas mendatangi rumah JR, mereka justru bertemu dengan MR. Kecurigaan polisi semakin kuat setelah melihat sebuah lemari pendingin yang masih terbungkus plastik.
Saat diperiksa, di dalamnya ditemukan potongan tubuh manusia dalam kondisi membeku.
Dibunuh Dua Tahun Lalu, Jasad Disimpan di Freezer:
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa jasad dalam freezer tersebut merupakan JR, korban pembunuhan yang terjadi pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB.
“Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,” kata Baktiar dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
MR membunuh JR dengan menusuknya tujuh kali—lima tusukan di leher dan dua di dada menggunakan pisau dapur.
Setelah memastikan korban tewas, MR memutilasi tubuh JR menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi, lalu menyimpannya dalam plastik di kamar mandi.
Namun, ketika tubuh mulai membusuk dan mengeluarkan bau menyengat, MR membeli lemari pendingin untuk menyimpan potongan tubuh tersebut.
Awalnya, freezer itu disimpan di bengkel milik korban. Namun, ketika bengkel disita bank pada Februari 2024, MR memindahkan freezer itu ke rumah korban menggunakan mobil pick-up sewaan.
Motif Pembunuhan: Dendam Akibat Perlakuan Kasar
Dari hasil penyelidikan, MR mengaku membunuh JR karena sakit hati sering diperlakukan kasar sejak kecil.
Puncaknya, pada Desember 2023, JR meminta MR mencari mobil temannya yang dibawa kabur orang lain.
MR yang gagal menemukan mobil itu dimarahi habis-habisan oleh JR, hingga akhirnya dendamnya memuncak dan berujung pada pembunuhan sadis tersebut.
“Korban kerap memperlakukan tersangka dengan kasar sejak kecil. Insiden kemarahan korban pada Desember 2023 semakin memicu emosi tersangka hingga melakukan tindakan keji ini,” jelas Baktiar.
Saat polisi menggeledah rumah JR, MR sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengklaim isi freezer hanyalah daging babi.
Namun, karena freezer terlihat baru dan masih terbungkus plastik, polisi semakin curiga.
Akhirnya, petugas membuka paksa freezer tersebut disaksikan ketua RT dan RW setempat, hingga terungkap bahwa di dalamnya terdapat potongan tubuh manusia.
“Kami langsung mengamankan tersangka MR dan barang bukti malam itu juga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Polisi telah melakukan olah TKP, autopsi, dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat kasus ini.
Kasus ini menjadi salah satu pembunuhan paling sadis yang pernah terjadi di Tangerang.
Polisi kini terus mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan keji ini.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













