Beranda News Dedi Mulyadi Desak Pembongkaran Villa Ilegal di Hutan Lindung, Menteri Kehutanan Minta...

Dedi Mulyadi Desak Pembongkaran Villa Ilegal di Hutan Lindung, Menteri Kehutanan Minta Klarifikasi Data

Moment Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ngusap air mata. (Sumber poto: bogorzonanews)

Publikbicara.com – Gubernur Dedi Mulyadi menyoroti langkah Kementerian Kehutanan yang hanya memasang plang pengawasan terhadap villa-villa yang berdiri di atas lahan kementerian tersebut.

Ia menegaskan bahwa bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seharusnya langsung dibongkar, bukan sekadar diperingatkan.

“Kepada Kementerian Kehutanan (Deputi Gakkum), jika ada villa, restoran, dan hotel di kawasan hutan lindung tanpa izin, maka harus dibongkar,” tegas Dedi Mulyadi kepada wartawan.

READ  Kantor Hana Bank di Bandung Dibakar Massa, Polisi Selidiki Pelaku

Mantan Bupati Purwakarta itu menekankan pentingnya menjaga ekosistem hutan. Menurutnya, jika bangunan ilegal dibongkar, air hujan akan lebih mudah meresap ke tanah dan mengurangi risiko bencana lingkungan.

“Sementara kalau hanya dipasang plang pengawasan, nanti saat musim kemarau orang lupa bahwa bangunan liar itu harusnya sudah dibongkar.” kata Gubernur Jabar.

“Ketika musim hujan tiba, masyarakat malah menuntut bupati untuk membongkar bangunan yang sebenarnya berada di lahan Kementerian Kehutanan,” jelas Dedi.

READ  Gol Debut Myles Lewis-Skelly Antar Inggris Taklukkan Albania 2-0

Dedi juga menyinggung nilai historis hutan yang merupakan warisan dari Kerajaan Pajajaran, selain situs-situs bersejarah seperti Batu Tulis.

Dalam budaya Sunda, hutan memiliki empat kategori, yakni hutan tutupan (taman nasional), hutan titipan (lindung), hutan awisan (cadangan), dan hutan garapan.

“Bagi saya, hutan adalah pusat ekosistem dan spiritual manusia. Masa kita biarkan hutan diinjak-injak? Kalau dirusak, akan muncul penyakit, bencana, dan berbagai masalah lainnya,” tambahnya.

READ  Bupati Rudy Susmanto Sampaikan LKPJ 2024: Sinergi untuk Bogor yang Lebih Baik

Menanggapi hal ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa kementerian tidak bisa serta-merta melakukan pembongkaran tanpa memastikan status lahan tersebut.

Menurutnya, masih ada tumpang tindih antara kawasan hutan lindung dan hak pengelolaan lahan (HPL).

“Jadi selama ini ada perbedaan status antara kawasan hutan dan HPL, sehingga kami harus mendahulukan klarifikasi serta pendalaman data sebelum melakukan pembongkaran,” ujar Raja Juli Antoni.

READ  Gol Debut Myles Lewis-Skelly Antar Inggris Taklukkan Albania 2-0

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 39 villa di Kabupaten Bogor yang dipasangi plang pengawasan.

Sejumlah pemilik villa bahkan telah bersedia membongkar bangunannya secara mandiri maupun melalui Kementerian Kehutanan.

“Yang melanggar akan kami tindak. Ada yang menolak karena mengira villanya berada di HPL, tetapi banyak juga yang mengakui kesalahan dan siap dibongkar,” jelasnya.

READ  Dukungan Mengalir Deras, Ribuan Purnawirawan TNI-Polri Mantapkan Pilihan ke Pasangan Dedi-Erwan

Persoalan villa ilegal di kawasan hutan lindung ini masih menjadi polemik yang membutuhkan ketegasan pemerintah.

Apakah langkah pemasangan plang cukup efektif atau justru harus ada tindakan tegas berupa pembongkaran, masih menjadi perdebatan.

Namun, satu hal yang pasti, kelestarian hutan harus tetap menjadi prioritas utama.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKantor Hana Bank di Bandung Dibakar Massa, Polisi Selidiki Pelaku
Artikulli tjetërTerungkap! Misteri Mutilasi di Tangerang: JR Dibunuh dan Disimpan di Freezer oleh Sepupunya Sendiri