Beranda News Anggota DPRD Usep Nukliri Tebus Jenazah yang Tertahan Selama 4 Jam di...

Anggota DPRD Usep Nukliri Tebus Jenazah yang Tertahan Selama 4 Jam di RSUD Lewiliang

Moment pemulangan jenazah usai tunggakan dibayar

Publikbicara.com – Kesedihan mendalam menyelimuti keluarga Rosid, warga Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Jenazah pria tersebut tertahan di rumah sakit selama lebih dari empat jam akibat tunggakan denda rawat inap BPJS.

Rosid menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, pihak rumah sakit tidak mengizinkan jenazahnya dipulangkan sebelum keluarga menyelesaikan administrasi biaya perawatan.

READ  Peringatan Nuzulul Qur’an: Tiga Menteri Bahas Peran Al-Qur’an dalam Pembentukan Karakter Bangsa

Meskipun keluarga telah memohon agar jenazah bisa dibawa pulang terlebih dahulu sambil mengurus pembayaran, permintaan itu ditolak.

Situasi yang memilukan ini akhirnya menarik perhatian anggota DPRD Kabupaten Bogor, Dr. H. Usep Nukliri dari Komisi IV.

Ia turun tangan membantu melunasi biaya yang tertunggak pada pukul 14.25 WIB. Barulah setelah itu, jenazah Rosid bisa dibawa pulang ke rumah duka pada pukul 14.33 WIB.

READ  Mahfud MD Sambut Baik Revisi UU TNI: Tak Ada Kebangkitan Dwifungsi ABRI

Kasus ini kembali menyoroti permasalahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Menanggapi kejadian tersebut, Humas RSUD, Amir, menamengkan aturan BPJS dan berkipah bahwa rumah sakit tidak menahan jasad R selama berjam-jam.

READ  Peringatan Nuzulul Qur’an: Tiga Menteri Bahas Peran Al-Qur’an dalam Pembentukan Karakter Bangsa

Ia menjelaskan bahwa prosedur yang diterapkan sesuai dengan regulasi BPJS Kesehatan, khususnya terkait keterlambatan pembayaran iuran JKN-KIS.

Menurut Amir, peraturan yang berlaku mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu ketentuannya menyatakan bahwa apabila dalam 45 hari setelah kepesertaan BPJS kembali aktif peserta memerlukan layanan rawat inap tingkat lanjutan.

Maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya perawatan awal dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan maksimal 12 bulan atau Rp30 juta.

READ  Indonesia Bangga! Minyak Sawit Jadi Andalan Ekonomi dan Kesejahteraan Petani

“Jadi ini bukan aturan rumah sakit, rumah sakit tidak menahan, melainkan aturan dari BPJS yang belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Ini menjadi PR kita bersama untuk terus menyosialisasikan hal ini,” ujar Amir, Rabu (19/03/2028). Kemarin.

Amir pun menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam menyampaikan informasi terkait aturan BPJS kepada masyarakat.

Ia menyarankan agar kader kesehatan di desa aktif dalam memberikan pemahaman mengenai regulasi layanan kesehatan.

READ  Beranda

“Harus ada peran lebih dari desa dalam sosialisasi aturan ini. Kader-kader kesehatan juga harus memahami agar bisa memberikan edukasi kepada masyarakat.” tutupnya.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakGakkum LH Tegas Tangani Kasus Lingkungan: Dari Sampah hingga Kerusakan Kawasan Lido dan Puncak
Artikulli tjetërMahfud MD Sambut Baik Revisi UU TNI: Tak Ada Kebangkitan Dwifungsi ABRI