Beranda News Mengenal Ancaman Hukum bagi Penambang Ilegal: Ini Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Mengenal Ancaman Hukum bagi Penambang Ilegal: Ini Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Publikbicara.com – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi yang merugikan.

Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan regulasi ketat untuk menindak praktik pertambangan ilegal.

READ  Jaksa Kejagung Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan tegas melarang segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin.

Ancaman Hukum bagi Penambang Ilegal: Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Pasal 158 dalam undang-undang ini menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman berat, di antaranya:

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun
  • Denda hingga Rp100 miliar

Selain hukuman utama, pelaku PETI juga bisa dikenai pidana tambahan, seperti:

READ  Pemkab Bogor Mulai Bangun Jalur Alternatif Leuwiliang-Rancabungur pada 2025, Jaro Ade: Ini Sudah Ditunggu Masyarakat
  • Perampasan alat yang digunakan dalam aktivitas ilegal
  • Penyitaan keuntungan dari hasil tambang ilegal
  • Kewajiban membayar biaya akibat kerusakan lingkungan

Tidak hanya penambang ilegal yang berisiko menghadapi sanksi hukum, tetapi juga pihak yang membeli atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi hasil tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

READ  KDM Kaget! Normalisasi Kali Bekasi Terhambat karena Aliran Sungai Jadi Milik Perorangan

Selain ancaman hukum, pertambangan ilegal juga membawa dampak negatif, seperti:

  • Kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dan eksploitasi berlebihan.
  • Pencemaran air dan tanah yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
  • Konflik sosial akibat perebutan lahan dan sumber daya alam.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan penegakan hukum terhadap PETI dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah.

READ  Panglima TNI: Prajurit Aktif di Lembaga Sipil Harus Pensiun Dini atau Mundur

Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih waspada dan melaporkan aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama.

Dengan memahami ancaman hukum dan dampak negatif dari PETI, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya melakukan pertambangan secara legal dan bertanggung jawab.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakJaksa Kejagung Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula
Artikulli tjetërMenjelang Senja, Reses Doni Maradona di Jasinga Serap Aspirasi Ini