Publikbicara.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dibuat kaget saat melakukan penanganan banjir di Bekasi.
Ia menemukan fakta mengejutkan bahwa ada daerah aliran sungai (DAS) yang telah beralih status menjadi hak milik perorangan, lengkap dengan sertifikat tanah.
Temuan ini membuat proyek normalisasi Kali Bekasi terhambat. Pasalnya, pelebaran sungai tidak bisa dilakukan karena lahan di sepanjang aliran sungai sudah berubah menjadi permukiman.
Saat meninjau langsung lokasi, KDM menyebut normalisasi awalnya direncanakan akan berlanjut hingga ke Sungai Cikeas.
Namun, rencana itu terhenti lantaran wilayah bibir Sungai Cikeas kini berstatus tanah milik perorangan.
“Tapi alat itu tidak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeasnya, daerah aliran sungainya sudah bersertifikat dan sudah ganti jadi rumah,” ujar Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun TikToknya, @dedimulyadiofficial, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, fenomena ini menimbulkan persoalan besar dalam pengelolaan tata ruang dan mitigasi banjir di Bekasi.
Meski dihadapkan pada kendala tersebut, KDM menegaskan bahwa proyek normalisasi sungai harus tetap berjalan.
Ia bahkan memastikan bahwa relokasi permukiman yang berdiri di atas lahan eks aliran sungai menjadi solusi yang tak terhindarkan.
“Kalau saya nggak ada urusan, tahun ini harus tuntas, harus ada pelebaran. Pemukimannya harus direlokasi,” tegasnya.
Gubernur Jawa Barat ini menyoroti bahwa tanah tersebut awalnya merupakan milik sungai yang kemudian berubah status menjadi kepemilikan perorangan.
Ia pun berencana segera berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk membahas persoalan tata ruang di wilayah tersebut.
Langkah KDM ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi persoalan banjir di Bekasi, yang salah satunya dipicu oleh penyempitan sungai akibat alih fungsi lahan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













