Publikbicara.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47. Makasih,” ujar Jenderal Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/3/2025).
Dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI disebutkan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mengakhiri dinas militernya.
Namun, Agus tidak mengungkap siapa saja prajurit yang terdampak oleh aturan ini.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mengenai nasib sejumlah perwira TNI yang saat ini masih aktif bertugas di berbagai instansi pemerintahan.
Apakah mereka akan segera mengajukan pensiun dini atau justru ada kebijakan khusus dari pemerintah?
Keputusan ini juga bisa berdampak pada dinamika kepemimpinan di berbagai lembaga, mengingat banyak perwira TNI yang selama ini dipercaya menduduki posisi strategis di luar institusi militer.
Publik kini menantikan tindak lanjut dari pernyataan Panglima TNI, termasuk kemungkinan revisi kebijakan atau keputusan formal dari pemerintah.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













