Publikbicara.com – Pemerintah secara resmi menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
Keputusan ini menimbulkan keresahan bagi peserta yang telah lolos seleksi, serta berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Berdasarkan jadwal awal, pengangkatan CPNS 2024 direncanakan berlangsung pada Maret 2025, sementara PPPK tahap pertama pada Februari 2025 dan tahap kedua pada Juli 2025.
Namun, dalam keputusan terbaru, CPNS 2024 baru akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK mulai bertugas pada 1 Maret 2025.
Penundaan ini membuat ribuan peserta seleksi CPNS-PPPK kebingungan.
Mereka yang telah lolos seleksi terpaksa menganggur lebih lama sebelum resmi menerima nomor identitas pegawai (NIP). Salah satunya adalah Asri (nama samaran), peserta seleksi asal Sumatra Selatan.
“Pastinya kaget. Tapi lebih ke bingung, ini benar atau tidak? Padahal jelas di timeline awal, batas pengusulan NIP itu 23 Maret, artinya per 1 April sudah ada pengumuman TMT (Terhitung Mulai Tanggal). Makanya saya dan peserta lain resign per 1 Maret,” ujar Asri.
Namun, setelah keputusan berubah, ia kini harus menunggu hingga Oktober 2025 untuk mendapatkan status resmi sebagai CPNS. Kondisi ini membuatnya kesulitan secara finansial.
“Saya sudah resign dari kantor lama, dan sekarang harus menganggur berbulan-bulan. Tidak ada kepastian, tapi kami yang harus menanggung akibatnya,” lanjutnya.
Asri juga mempertanyakan urgensi penundaan tersebut.
“Kenapa baru ada rapat setelah semua peserta CPNS menjalani seluruh tahap seleksi? Kenapa rapat ini tidak dilakukan jauh hari sebelumnya?” ujarnya dengan nada kecewa.
Tak hanya peserta yang dirugikan, keputusan ini juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, memperkirakan penundaan pengangkatan CPNS ini bisa merugikan negara hingga lebih dari Rp6,76 triliun.
Kerugian ini berasal dari berbagai faktor, termasuk potensi produktivitas yang hilang, biaya tambahan akibat keterlambatan penempatan pegawai di instansi pemerintahan, serta dampak ekonomi bagi peserta yang terpaksa menganggur lebih lama.
Keputusan pemerintah menunda pengangkatan CPNS-PPPK ini menuai banyak kritik.
Para peserta berharap ada solusi yang lebih adil dan tidak merugikan mereka yang telah berjuang melewati seleksi ketat. Kini, mereka hanya bisa menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













