Beranda Hukum Bareskrim Polri Usut Tiga Produsen MinyaKita: Ini Tiga Nama Perusahaan Terduga

Bareskrim Polri Usut Tiga Produsen MinyaKita: Ini Tiga Nama Perusahaan Terduga

Publikbicara.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut dugaan pengurangan isi kemasan minyak goreng MinyaKita oleh tiga produsen.

Dugaan ini mencuat setelah ditemukan perbedaan signifikan antara volume minyak dalam kemasan dan takaran yang tertera pada label.

Tiga perusahaan yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten. Ketiga produsen ini memproduksi MinyaKita dalam berbagai kemasan, mulai dari botol 1 liter hingga pouch 2 liter.

READ  Kasus Dugaan Kecurangan Minyakita Kembali Mencuat, Dua Menteri Beri Respons Berbeda

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pengukuran langsung terhadap minyak goreng dari tiga produsen tersebut menunjukkan ketidaksesuaian dengan label kemasan.

“Hasil pengukuran sementara menunjukkan bahwa kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi sekitar 700 hingga 900 ml saja,” ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.

Menindaklanjuti temuan ini, Bareskrim telah melakukan penyitaan barang bukti dan tengah mendalami penyelidikan lebih lanjut.

READ  Warisan Sejarah Jasinga di Ujung Tanduk: Ketika Aset Budaya Tak Lagi Dianggap Berharga

“Langkah-langkah penyitaan telah dilakukan guna memastikan adanya dugaan kecurangan dalam distribusi minyak goreng MinyaKita ini,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).

Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan minyak goreng MinyaKita yang takarannya tidak sesuai dengan yang tertera di label.

READ  Warisan Sejarah Jasinga di Ujung Tanduk: Ketika Aset Budaya Tak Lagi Dianggap Berharga

Kasus ini menambah panjang polemik terkait MinyaKita yang sebelumnya juga sempat mengalami kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran.

Pemerintah pun diharapkan segera mengambil langkah tegas guna melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat dugaan praktik kecurangan ini.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKasus Dugaan Kecurangan Minyakita Kembali Mencuat, Dua Menteri Beri Respons Berbeda
Artikulli tjetërPenundaan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024, Peserta Resah dan Negara Rugi Triliunan Rupiah