Publikbicara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi. Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi tersebut. “Iya, benar. Ada beberapa orang penyidik yang turun ke lapangan,” ujar Fitroh.
Namun, ia enggan merinci lokasi-lokasi yang digeledah. “Yang jelas, penggeledahan ini terkait dengan perkara BJB,” tambahnya.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dengan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk lima tersangka.
Lima tersangka tersebut terdiri dari dua petinggi Bank BJB dan tiga pimpinan agensi iklan, salah satunya PT CKSB.
Direktur Penyidikan KPK, Setyo, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain yang juga menangani perkara ini.
“Kami sudah menerbitkan sprindik, dan jika ada APH lain yang menangani kasus ini, tugas Direktur Penyidikan dan Kasatgas adalah melakukan koordinasi,” ujarnya saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi, Rabu (5/3/2025).
Dugaan korupsi ini mencuat setelah laporan Majalah Tempo edisi 22 September 2024 berjudul “Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB” mengungkapkan adanya indikasi penggelembungan dana iklan.
Menurut laporan tersebut, Bank BJB mengalokasikan anggaran iklan hingga Rp 801 miliar dalam periode 2021-2023.
Dari jumlah itu, Rp 341 miliar digunakan untuk belanja iklan media massa, namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kebocoran dana sebesar Rp 28 miliar.
BPK mendeteksi perbedaan mencolok antara nilai yang dibayarkan Bank BJB dan jumlah yang diterima oleh media. Dari total tagihan Rp 37,9 miliar untuk iklan televisi, hanya Rp 9,7 miliar yang dapat dikonfirmasi sebagai biaya riil.
Padahal, dalam dokumen kontrak, komisi untuk agensi iklan seharusnya hanya berkisar 1-2 persen dari total nilai iklan yang tayang.
Kasus ini sempat menimbulkan perdebatan di internal KPK. Pada 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, mengisyaratkan bahwa komisi antirasuah tengah menyelidiki kasus Bank BJB.
Namun, delapan belas hari kemudian, meskipun beredar kabar adanya tersangka, KPK belum juga mengeluarkan sprindik.
Pada 15 September 2024, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sempat membantah kabar tersebut dengan menyatakan bahwa belum ada surat perintah penyidikan.
Namun, sumber internal di KPK memastikan bahwa rapat ekspose perkara telah dilakukan pada awal September 2024, di mana semua peserta rapat menyetujui kenaikan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan lima calon tersangka.
Penyelidikan semakin diperkuat dengan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang terbit pada 6 Maret 2024.
Laporan tersebut memuat bukti adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran promosi dan belanja iklan Bank BJB.
Kini, publik menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan bank daerah ini.
Dengan saham mayoritas dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
KPK diharapkan bisa segera mengungkap aliran dana serta menindak semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Pengusutan kasus ini juga menjadi ujian bagi KPK dalam menjaga independensi dan efektivitasnya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor perbankan daerah.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













