Beranda Hukum Mengurai Problematika Tambang Ilegal: IPR dan Solusi yang Terabaikan

Mengurai Problematika Tambang Ilegal: IPR dan Solusi yang Terabaikan

Publikbicara.com – Maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah di Indonesia terus menjadi persoalan kompleks yang belum menemukan titik terang.

Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang serius, bahkan tak jarang menelan korban jiwa.

Ironisnya, meski pemerintah telah menyediakan jalur legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), realisasinya masih jauh dari harapan.

READ  Membangun Kepedulian: Kapolsek Jasinga Berbagi Takjil dan Santuni Anak Panti Asuhan

Hambatan administratif, kurangnya pendampingan, dan lemahnya pengawasan membuat tambang ilegal tetap eksis dan sulit diberantas.

Secara hukum, masyarakat sebenarnya dapat memperoleh izin resmi melalui IPR, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.

READ  Amalan Perempuan yang Berhalangan agar Tetap Mendapat Keutamaan Lailatul Qadar

Izin ini berlaku hingga 10 tahun dan bisa diperpanjang dua kali, masing-masing lima tahun.

Namun, proses pengurusan IPR bukan perkara mudah, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil.

Kompleksitas persyaratan administratif, seperti peta lokasi, rekomendasi bupati/wali kota, serta dokumen lingkungan hidup, menjadi tantangan tersendiri.

READ  Kevin Diks Buka Suara Soal Serangan Rasisme ke Trevoh Chalobah: "Itu Tidak Bisa Dibenarkan!"

Akibatnya, banyak masyarakat memilih jalur ilegal yang lebih cepat meski berisiko tinggi.

 

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah harus hadir sebagai fasilitator, bukan hanya sebagai regulator yang menindak pelaku PETI tanpa solusi konkret. Sejumlah langkah yang bisa diambil antara lain:

1. Pendampingan Administratif: Pemerintah daerah perlu membentuk tim khusus untuk membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen IPR agar lebih mudah dan cepat.

READ  Amalan Perempuan yang Berhalangan agar Tetap Mendapat Keutamaan Lailatul Qadar

2. Penyederhanaan Birokrasi: Evaluasi terhadap regulasi yang terlalu berbelit harus dilakukan agar proses perizinan lebih efektif tanpa mengorbankan aspek legalitas dan keberlanjutan.

3. Akses Pembiayaan: Pemerintah bisa bekerja sama dengan perbankan atau lembaga keuangan agar masyarakat memiliki modal dalam mengelola tambang secara legal dan berkelanjutan.

4. Pengawasan Ketat: Selain memberikan izin, pemerintah harus memastikan tambang rakyat beroperasi sesuai regulasi agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.

READ  Tindaklanjuti Arahan Bupati: Wabup Tinjau Jembatan Putus di Sukamakmur dan Pelayanan RSUD Cileungsi

Tambang ilegal adalah cerminan dari kegagalan tata kelola sumber daya alam yang tidak berpihak kepada rakyat.

Jika pemerintah ingin menyelesaikan permasalahan ini, pendekatannya harus lebih dari sekadar retorika.

Diperlukan kebijakan nyata yang mempermudah akses masyarakat terhadap IPR sekaligus memperketat pengawasan terhadap tambang ilegal.

READ  Lemahnya Literasi Membuat Marak Misinformasi CPNS & PPPK 2025, Jangan Terjebak Hoaks!

Tanpa langkah konkret, PETI akan terus menjadi ancaman bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Saatnya pemerintah bergerak lebih proaktif untuk menciptakan keseimbangan antara ekonomi dan ekologi yang berkelanjutan.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMembangun Kepedulian: Kapolsek Jasinga Berbagi Takjil dan Santuni Anak Panti Asuhan
Artikulli tjetërPersib Bandung Hadapi Tantangan Berat Tanpa Nick Kuipers dan Ryan Kurnia Melawan Semen Padang