Publikbicara.com Jakarta – Saat menjalankan ibadah puasa, umat Muslim harus menjaga agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami, seperti mulut, hidung, atau telinga.
Namun, bagaimana jika air tanpa sengaja masuk saat mandi atau berwudhu?
Menurut ulama fikih, ada tiga hukum yang berkaitan dengan kemasukan air saat berpuasa:
1. Membatalkan Puasa Secara Mutlak
Jika air masuk ke dalam tubuh saat melakukan aktivitas yang tidak dianjurkan syariat, maka puasa menjadi batal. Contohnya adalah:
- Basuhan keempat dalam wudhu (melebihi sunnah wudhu).
- Mandi biasa tanpa tujuan ibadah.
- Menyelam atau berendam dengan cara yang memungkinkan air masuk ke tubuh.
Dalam kondisi ini, meskipun air masuk tanpa sengaja, puasanya tetap batal karena aktivitasnya tidak dianjurkan dalam Islam.
2. Membatalkan Puasa Jika Berlebihan dalam Menggunakan Air
Jika air masuk saat melakukan aktivitas yang dianjurkan syariat, seperti mandi wajib, mandi sunnah, berkumur, atau menghirup air ke hidung saat wudhu, maka puasanya tidak batal selama tidak berlebihan.
Namun, jika seseorang terlalu berlebihan—misalnya berkumur dengan air penuh atau menyiramkan air ke hidung secara berlebihan—dan air sampai masuk ke tenggorokan atau rongga dalam, maka puasanya batal.
3. Tidak Membatalkan Puasa Secara Mutlak
Ada kondisi di mana air masuk ke tubuh tetapi tidak membatalkan puasa, yaitu ketika air digunakan untuk membersihkan najis.
Misalnya, jika seseorang berkumur untuk menghilangkan najis di mulut atau mencuci bagian tubuh yang terkena najis, puasanya tetap sah meskipun dilakukan dengan banyak air.
Ketentuan ini menunjukkan pentingnya berhati-hati saat menggunakan air selama puasa, terutama saat mandi dan berwudhu.
Seperti yang dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin Juz 2 halaman 234, selama air tidak masuk dengan disengaja atau berlebihan, puasa tetap sah. Wallahu a’lam.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













