Beranda News Hukum Kemasukan Air Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Hukum Kemasukan Air Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Publikbicara.com Jakarta – Saat menjalankan ibadah puasa, umat Muslim harus menjaga agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang alami, seperti mulut, hidung, atau telinga.

Namun, bagaimana jika air tanpa sengaja masuk saat mandi atau berwudhu?

Menurut ulama fikih, ada tiga hukum yang berkaitan dengan kemasukan air saat berpuasa:

READ  Putra Mahkota Keraton Solo Klarifikasi Unggahan ‘Nyesel Gabung Republik’, Tegaskan Bentuk Kritik untuk Pemerintah

1. Membatalkan Puasa Secara Mutlak

Jika air masuk ke dalam tubuh saat melakukan aktivitas yang tidak dianjurkan syariat, maka puasa menjadi batal. Contohnya adalah:

  • Basuhan keempat dalam wudhu (melebihi sunnah wudhu).
  • Mandi biasa tanpa tujuan ibadah.
  • Menyelam atau berendam dengan cara yang memungkinkan air masuk ke tubuh.

Dalam kondisi ini, meskipun air masuk tanpa sengaja, puasanya tetap batal karena aktivitasnya tidak dianjurkan dalam Islam.

READ  Waspada Penipuan! Kemnaker Tegaskan Tidak Pernah Minta Verifikasi Data Prakerja via WhatsApp atau Telepon

2. Membatalkan Puasa Jika Berlebihan dalam Menggunakan Air

Jika air masuk saat melakukan aktivitas yang dianjurkan syariat, seperti mandi wajib, mandi sunnah, berkumur, atau menghirup air ke hidung saat wudhu, maka puasanya tidak batal selama tidak berlebihan.

Namun, jika seseorang terlalu berlebihan—misalnya berkumur dengan air penuh atau menyiramkan air ke hidung secara berlebihan—dan air sampai masuk ke tenggorokan atau rongga dalam, maka puasanya batal.

READ  Dedi Mulyadi Geram! Sungai Citarum Penuh Sampah, Siap Bongkar Bangunan dan Pasang Petugas 24 Jam

3. Tidak Membatalkan Puasa Secara Mutlak

Ada kondisi di mana air masuk ke tubuh tetapi tidak membatalkan puasa, yaitu ketika air digunakan untuk membersihkan najis.

Misalnya, jika seseorang berkumur untuk menghilangkan najis di mulut atau mencuci bagian tubuh yang terkena najis, puasanya tetap sah meskipun dilakukan dengan banyak air.

READ  Dramatis! Wabup Jaro Ade Terjang Derasnya Banjir Bandang Demi Selamatkan Bayi di Bojong Kulur

Ketentuan ini menunjukkan pentingnya berhati-hati saat menggunakan air selama puasa, terutama saat mandi dan berwudhu.

Seperti yang dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin Juz 2 halaman 234, selama air tidak masuk dengan disengaja atau berlebihan, puasa tetap sah. Wallahu a’lam.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPutra Mahkota Keraton Solo Klarifikasi Unggahan ‘Nyesel Gabung Republik’, Tegaskan Bentuk Kritik untuk Pemerintah
Artikulli tjetërTragis! Pasutri di Bogor Tewas Terseret Arus Sungai Saat Pulang dari Ladang