Beranda Daerah Menguak Jejak Sejarah Terlupakan: Kabupaten Jasinga dan Perda Jabar Tahun 70an 

Menguak Jejak Sejarah Terlupakan: Kabupaten Jasinga dan Perda Jabar Tahun 70an 

Ilustrasi Kajian Pemekaran Kabupaten Jasinga: Studi Potensi, Tantangan, dan Nilai Historis dalam Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Publikbicara.com – Gagasan pemekaran Kabupaten Jasinga bukanlah hal baru, namun hal itu jarang diketahui banyak orang.

Ya, jauh sebelum wacana ini kembali mengemuka dalam diskusi, sejarah mencatat bahwa pembentukan Kabupaten Jasinga telah dibahas sejak tahun 1980-an.

Bahkan, pada tahun 1975, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil langkah konkret dalam upaya mewujudkan daerah otonomi.

READ  Ilustrasi Kajian Pemekaran Kabupaten Jasinga: Studi Potensi, Tantangan, dan Nilai Historis dalam Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Namun, entah bagaimana, sejarah itu seolah menghilang dari ingatan kolektif masyarakat. Kabupaten Jasinga yang sempat diusulkan, lalu dilupakan?

Ilustrasi Kajian Pemekaran Kabupaten Jasinga: Studi Potensi, Tantangan, dan Nilai Historis dalam Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Berdasarkan catatan yang jarang diketahui publik, pada tahun 1975 Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya mewujudkan itu.

Menurut salah satu sumber, keputusan ini bukan sekadar wacana politik semata, melainkan sudah memiliki dasar hukum yang menajadi awal, yakni Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1975 tentang tata cara membentuk peraturan daerah.

READ  Ilustrasi Kajian Pemekaran Kabupaten Jasinga: Studi Potensi, Tantangan, dan Nilai Historis dalam Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Jika memang sudah ada perda yang menjadi landasan, mengapa Jasinga tetap menjadi bagian dari Kabupaten Bogor hingga hari ini?

Pertanyaan ini membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang dinamika politik, kepentingan ekonomi, dan faktor administratif yang mungkin menghambat implementasi harapan tersebut.

Menariknya, pada era 80an, sumber sejarah mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur di Jasinga telah berlangsung dengan cukup serius.

READ  Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto Bersikeras Tak Bersalah dalam Kasus Suap PAW DPR

Pemerintah daerah kala itu membangun jalan, jembatan, dan fasilitas pemerintahan, seolah bersiap menyongsong era baru sebagai kabupaten mandiri.

Namun, entah karena perubahan kebijakan atau faktor lain yang tidak terdokumentasi dengan baik, geliat pembangunan itu tidak berlanjut menjadi pemekaran wilayah yang diharapkan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah wancana pemekaran saat ini mengulang sejarah yang tertunda, atau sekadar menghidupkan kembali wacana lama tanpa ada realisasi yang jelas?

READ  Liverpool Kokoh di Puncak Klasemen, Arsenal Terus Membuntuti

Belajar dari Sejarah: Jangan Sampai Mengulang Kesalahan

Sejarah Jasinga yang nyaris terlupakan seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama masyarakat dan pemangku kebijakan.

Jika benar pada tahun 80an Jasinga hendak diresmikan sebagai kabupaten tetapi kemudian stagnan tanpa kejelasan, maka ada tantangan besar yang harus diantisipasi agar hal serupa tidak terulang kembali.

READ  Inpres No. 1 Tahun 2025: Dorong Efisiensi Anggaran untuk Manfaat Maksimal bagi Rakyat

Beberapa poin yang harus diperhatikan jika ingin mewujudkan Kabupaten Jasinga sebagai daerah otonomi baru:

1. Transparansi Kebijakan – Masyarakat berhak tahu bagaimana proses pemekaran berlangsung dan apakah memiliki dasar hukum yang kuat.

2. Kesiapan Infrastruktur dan Ekonomi – Jangan sampai pemekaran hanya menjadi pemisahan administratif tanpa peningkatan kesejahteraan masyarakat.

READ  Inpres No. 1 Tahun 2025: Dorong Efisiensi Anggaran untuk Manfaat Maksimal bagi Rakyat

3. Komitmen Politik yang Konsisten – Jika pemekaran ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat, maka tidak boleh ada tarik ulur kepentingan politik yang menghambatnya.

Jika benar Jasinga sudah pernah dicanangkan sebagai kabupaten hampir 50 tahun lalu, maka saat ini bukan hanya sekadar membahas pemekaran, tetapi juga menggali kembali sejarah yang tertunda.

Masyarakat dan pemerintah harus bersama-sama memastikan bahwa kali ini, perjuangan pemekaran Kabupaten Jasinga tidak lagi menjadi sekadar wacana, melainkan sebuah kenyataan yang membawa manfaat nyata bagi rakyat.

READ  Istri Mendes PDT Ratu Rachmatuzakiyah Didiskualifikasi dari Pilkada Serang 2024

Sejarah telah memberikan pelajaran berharga, apakah kita akan belajar darinya atau kembali mengulang kesalahan yang sama?***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakIlustrasi Kajian Pemekaran Kabupaten Jasinga: Studi Potensi, Tantangan, dan Nilai Historis dalam Pembentukan Daerah Otonomi Baru
Artikulli tjetërMomen Bersejarah di Magelang: Prabowo, Jokowi, dan SBY dalam Satu Upacara Penuh Makna