Beranda Hukum LBH Jakarta Buka Kanal Pengaduan untuk Warga Terdampak Dugaan Manipulasi BBM

LBH Jakarta Buka Kanal Pengaduan untuk Warga Terdampak Dugaan Manipulasi BBM

Publikbicara.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta resmi membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan manipulasi bahan bakar minyak (BBM) beroktan 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax).

Langkah ini bertujuan untuk menghimpun bukti dan memberikan advokasi hukum bagi warga yang terdampak.

Manipulasi BBM yang dimaksud merujuk pada dugaan bahwa Pertalite, yang seharusnya memiliki oktan 90, telah mengalami perubahan karakteristik sehingga lebih mendekati Pertamax dengan RON 92.

READ  Skandal Korupsi Minyak Pertamina Terungkap, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

Perubahan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pencampuran zat aditif atau praktik distribusi yang tidak sesuai standar.

Jika benar terjadi, hal ini berpotensi merugikan konsumen karena:

1. Harga Tidak Sesuai – Konsumen membeli Pertalite dengan harga subsidi, tetapi mendapatkan BBM dengan spesifikasi berbeda.

READ  Jangan Sekadar Viral: Jaker Ingatkan Pentingnya Substansial People's Interests Seperti CDOB, Sejarah, dan Budaya!

2. Dampak pada Kendaraan – Mesin kendaraan yang dirancang untuk bahan bakar tertentu bisa mengalami gangguan jika BBM yang digunakan tidak sesuai standar.

3. Ketidaksesuaian Regulasi – Jika terbukti ada manipulasi, hal ini bisa menjadi pelanggaran serius terhadap regulasi energi di Indonesia.

LBH Jakarta mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan pengalaman mereka melalui kanal pengaduan yang disediakan.

READ  Kata-kata Inspiratif Presiden Prabowo: Jangan Kecewa, Bangkit dan Jadi Lebih Kuat

Warga dapat mengajukan pengaduan dengan menyertakan bukti seperti:

Struk pembelian BBM

Dokumentasi kendaraan setelah penggunaan BBM

Kesaksian dampak yang dialami

Pengaduan ini diharapkan dapat menjadi bahan investigasi lebih lanjut dan dasar advokasi untuk menuntut transparansi dalam distribusi BBM di Indonesia.

Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan dapat menghubungi LBH Jakarta melalui kanal resmi mereka.

READ  Fardan Ary Setyawan: Topskor Elite Pro Academy U-16 yang Berharap Menembus Timnas Indonesia

Ke depan, LBH akan mengkaji laporan yang masuk dan mempertimbangkan langkah hukum guna melindungi hak konsumen dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan BBM di Tanah Air.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSkandal Korupsi Minyak Pertamina Terungkap, Negara Rugi Rp193,7 Triliun
Artikulli tjetërMinim Kesadaran, Pengguna Jalan Serobot Jalur Lawan Jadi Penyebab Kemacetan