Publikbicara.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta resmi membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan manipulasi bahan bakar minyak (BBM) beroktan 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax).
Langkah ini bertujuan untuk menghimpun bukti dan memberikan advokasi hukum bagi warga yang terdampak.
Manipulasi BBM yang dimaksud merujuk pada dugaan bahwa Pertalite, yang seharusnya memiliki oktan 90, telah mengalami perubahan karakteristik sehingga lebih mendekati Pertamax dengan RON 92.
Perubahan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti pencampuran zat aditif atau praktik distribusi yang tidak sesuai standar.
Jika benar terjadi, hal ini berpotensi merugikan konsumen karena:
1. Harga Tidak Sesuai – Konsumen membeli Pertalite dengan harga subsidi, tetapi mendapatkan BBM dengan spesifikasi berbeda.
2. Dampak pada Kendaraan – Mesin kendaraan yang dirancang untuk bahan bakar tertentu bisa mengalami gangguan jika BBM yang digunakan tidak sesuai standar.
3. Ketidaksesuaian Regulasi – Jika terbukti ada manipulasi, hal ini bisa menjadi pelanggaran serius terhadap regulasi energi di Indonesia.
LBH Jakarta mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan pengalaman mereka melalui kanal pengaduan yang disediakan.
Warga dapat mengajukan pengaduan dengan menyertakan bukti seperti:
Struk pembelian BBM
Dokumentasi kendaraan setelah penggunaan BBM
Kesaksian dampak yang dialami
Pengaduan ini diharapkan dapat menjadi bahan investigasi lebih lanjut dan dasar advokasi untuk menuntut transparansi dalam distribusi BBM di Indonesia.
Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan dapat menghubungi LBH Jakarta melalui kanal resmi mereka.
Ke depan, LBH akan mengkaji laporan yang masuk dan mempertimbangkan langkah hukum guna melindungi hak konsumen dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan BBM di Tanah Air.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













