Publikbicara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pengumuman resmi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih periode 2025-2030.
Acara ini berlangsung pada Kamis (20/2/2025), bertepatan dengan pelantikan nasional yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, membuka rapat dengan menegaskan bahwa pelaksanaan paripurna ini sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2017 yang telah diperbarui dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Sesuai dengan Pasal 119 Ayat 1, rapat paripurna dapat digelar untuk pengambilan sumpah, pengumuman resmi, serta pengambilan keputusan strategis lainnya.
“Maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna Kamis, 20 Februari 2025, secara resmi dibuka untuk umum,” ujar Sastra dalam pidatonya.
Sastra Winara menyampaikan harapan besar kepada pasangan pemimpin baru Kabupaten Bogor, yakni Bupati Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Ade Ruhandi (Jaro Ade). Ia optimistis di bawah kepemimpinan mereka, Bogor akan semakin maju dan berkembang.
“Kabupaten Bogor ini istimewa, dan kita harus bersama-sama dalam membangun Bogor,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sastra menjelaskan bahwa susunan acara rapat paripurna ini telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah DPRD pada Jumat, 31 Januari 2025.
Agenda utama meliputi pembukaan rapat, prosesi serah terima jabatan Bupati Bogor, sambutan Bupati terpilih, serta prosesi penutupan dengan doa.
Sastra juga menyoroti pentingnya Pilkada Kabupaten Bogor yang telah berlangsung pada 27 November 2024 sebagai bagian dari Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Hasil resmi Pilkada ini ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bogor melalui Keputusan Nomor 9 Tahun 2025 pada 9 Februari 2025.
“Tepat pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan secara serentak nasional yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara,” ungkapnya.
Menutup pidatonya, Sastra menegaskan bahwa serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah pelantikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025.
“Berdasarkan peraturan tersebut, prosesi rangkaian acara serah terima jabatan Bupati Bogor selanjutnya akan segera dilaksanakan,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam transisi kepemimpinan Kabupaten Bogor, menandai awal perjalanan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi dalam menjalankan amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2025-2030.
Dengan semangat kebersamaan, harapan baru pun membuncah untuk mewujudkan Bogor yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing tinggi.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













