Publikbicara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan memerintahkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Yang diketahui sebelumnya di hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, petahana Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, NasDem dan PBB ini menang dengan mendapatkan 487.854 suara (52,02 persen).
Sementara kandidat lainnya, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly mendapatkan 192.183 suara (20,49 persen) dan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi yang diusung PPP, PKS, Gerindra dan Demokrat mendapat 257.843 suara (27,49 persen).
Menanggapi hal tersebut, Plt Ketua DPW PPP Provinsi Jawa Barat, Pepep Saepul Hidayat menyambut dengan optimis atas kemenangan pihaknya di gugatan MK yang telah digelar Senin (24/02/2025).
Pasalnya, dengan putusan MK tersebut, kans kader mereka, Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al Ayubi untuk memenangkan kontestasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya terbuka lebar.
“Kita yakin, harus ada keadilan yang diungkap dan MK Alhamdulillah memutuskan sesuai harapan. Konsekuensinya harus PSU, itu sebuah jalan yang akan kita tempuh dan perjuangkan,” kata Pepep usai kegiatan Resepsi Peringatan Hari Lahir (Harlah) PPP ke 52, di Kota Bandung, Senin (24/02/2025).
Atas putusan MK tersebut, Ade Sugianto dinyatakan didiskualifikasi dan menyisakan Iip Miftahul Paoz, dimana partai pengusung harus mencari pengganti Ade di PSU mendatang.
Dengan waktu 60 hari yang diberikan oleh MK untuk digelarnya PSU, sambung Pepep, tentunya memberikan angin segar bagaimana merancang agar pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi, dapat memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
“Kita akan konsultasi dulu dengan DPC Kabupaten Tasik. Kita akan koordinasi, apa yang harus kita lakukan untuk memenangkan kontestasi ke depan,” pungkasnya. **(dra)
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













