Beranda News ATR/BPN Batalkan 192 Sertifikat Laut di Tangerang, Masih Ada 13 yang Abu-abu

ATR/BPN Batalkan 192 Sertifikat Laut di Tangerang, Masih Ada 13 yang Abu-abu

Publikbicara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan bahwa pihaknya telah membatalkan 192 dari total 280 sertifikat terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Meski demikian, masih ada 13 sertifikat yang belum tereksekusi karena statusnya yang dianggap belum jelas.

“Ini abu-abu 13 (sertifikat), ini barang syubhat mutasyabihat (samar-samar atau tidak jelas), antara pantai dengan darat atau lautnya. Jadi ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini sedang ditelaah dan butuh waktu karena ini kan perlu hati-hati,” ujar Nusron di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

READ  Presiden Prabowo: Indonesia Harus Kelola Sumber Daya Alam Secara Mandiri

Menurut Nusron, ke-13 sertifikat tersebut masih dimiliki oleh sebuah Badan Usaha, namun kepastian hukumnya masih dikaji lebih lanjut agar tidak memicu potensi sengketa di kemudian hari.

Ia pun menegaskan bahwa pembatalan sertifikat harus dilakukan dengan cermat dan penuh pertimbangan hukum.

“Kami itu membatalkan sertifikat taruhannya reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kami batalkan, kemudian kalah digugat, itu reputasi kantor (ATR/BPN) rusak hanya demi untuk menyenangkan publik,” tegas Nusron.

READ  Efektivitas Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan Dukungan Anggaran Pemerintah

Keputusan ATR/BPN dalam membatalkan sertifikat laut ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata ulang kepemilikan lahan di wilayah pesisir.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah konflik agraria serta memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan kawasan pesisir di Kabupaten Tangerang.

Hingga kini, ATR/BPN masih terus melakukan kajian mendalam terhadap 13 sertifikat yang tersisa guna memastikan langkah terbaik dalam menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan di daerah tersebut.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPresiden Prabowo: Indonesia Harus Kelola Sumber Daya Alam Secara Mandiri
Artikulli tjetërPT Yamaha Music Manufacturing Indonesia Buka Lowongan Kerja, Simak Persyaratannya!