Beranda Hukum Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Sebut Permohonan Kabur dan Tidak Jelas

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Sebut Permohonan Kabur dan Tidak Jelas

Publikbicara.com – Permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Djuyamto menilai permohonan tersebut kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

READ  Hadiah Persahabatan, Turki Serahkan Mobil Listrik Togg T10X untuk Indonesia

Diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam gugatan tersebut, Hasto bertindak sebagai pemohon, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang tengah ditangani.

READ  Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Soroti Tiga Isu Strategis dalam Musrenbang Kecamatan Nanggung

Dengan ditolaknya praperadilan ini, status hukum Hasto di bawah KPK tetap berlaku dan berpotensi berlanjut ke tahap berikutnya.

Kasus yang menyeret nama Sekjen PDIP ini menjadi perhatian publik, terutama dalam dinamika politik nasional.

KPK sendiri belum memberikan tanggapan resmi pasca putusan hakim PN Jakarta Selatan tersebut.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPrabowo Subianto Kembali Pimpin Gerindra hingga 2030, Terpilih Secara Aklamasi dalam KLB
Artikulli tjetërVonis Helena Lim Diperberat, Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun