Publikbicara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Penetapan ini menambah daftar panjang kasus yang mengguncang dunia asuransi di Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa Isa diduga terlibat dalam skandal tersebut sejak menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)—lembaga yang kini menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—pada periode 2006-2012.
“Tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka, yaitu IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK periode 2006 hingga 2012,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Terlibat dalam Skema JS Saving Plan
Isa Rachmatarwata diduga berperan dalam persetujuan pembentukan produk JS Saving Plan, sebuah produk asuransi investasi berbunga tinggi yang menjadi bagian dari skandal Jiwasraya.
Produk ini melibatkan beberapa nama besar yang sebelumnya telah divonis bersalah, seperti Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.
Sebagai informasi, JS Saving Plan menawarkan imbal hasil 9-13 persen, jauh di atas rata-rata suku bunga yang ditetapkan Bank Indonesia (BI), yang saat itu hanya berkisar 7,50-8,75 persen.
Pada akhirnya, skema ini terbukti menjadi bagian dari strategi Jiwasraya untuk menutupi kerugian yang sudah menumpuk.
“Produk JS Saving Plan disetujui atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan izin dari Bapepam-LK,” jelas Qohar.
Tak hanya itu, Isa juga disebut mengetahui kondisi Jiwasraya yang saat itu mengalami insolvensi, namun tetap mengizinkan pemasaran produk tersebut.
Padahal, dalam kondisi insolvensi, perusahaan seharusnya dilarang menawarkan produk investasi baru.
Atas keterlibatannya, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isa kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kemenkeu Hormati Proses Hukum, Siapa Pengganti Isa?
Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, hingga saat ini, Kemenkeu belum mengumumkan siapa yang akan menggantikan Isa sebagai Dirjen Anggaran.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Deni saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi pejabat negara agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
“Kami di Komisi XI tentu menghormati proses hukum. Ini juga menjadi pembelajaran agar ke depan lebih berhati-hati,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Misbakhun juga menekankan bahwa posisi Dirjen Anggaran sangat strategis, sehingga pemerintah harus segera mencari pengganti yang kompeten. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Mau tidak mau, demi efektivitas kerja Kemenkeu, harus segera ditunjuk pejabat sementaranya,” pungkasnya.
Tantangan Kemenkeu Membangun Kepercayaan Publik
Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia, yang merugikan negara triliunan rupiah.
Dengan penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka, publik kini menanti langkah Kementerian Keuangan dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan negara.
Apakah kasus ini akan menjadi titik balik bagi reformasi tata kelola keuangan di Indonesia?
Atau justru akan menyeret lebih banyak nama besar di lingkaran kekuasaan? Waktu yang akan menjawab.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













